Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja

Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja Suasana sidang putusan terkait pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, AA (15) divonis 1 bulan pelatihan kerja oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) . Ia bakal menjalani hukuman di Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja .

"Dengan ini kami memberikan putusan bersalah kepada AA dan wajib menjalani 1 bulan pelatihan di BLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan tanpa mengganggu jam belajar anak," kata Pimpinan Majelis Hakim PN , Putu Wahyudi, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua PN , Zainal Ahmad, berharap putusan ini adil dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan pelatihan kerja.

"Hari ini, perkara pidsus anak nomor 11 tahun 2022 PN telah diputus, di mana hakim anak sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) bahwa anak bersalah atas kasus ini dan sang anak diputus 1 bulan pelatihan kerja di BLK tanpa mengganggu jam belajar anak, di mana putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU," kata Zainal

Pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/5/2022) lalu. Saat itu, pelaku mengetahui jika korban yang diduga selingkuhan bapaknya melintasi depan rumahnya di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis .

Kemudian, ibu beserta nenek tersangka menghadang LL dan berselisih di sana. Sedangkan AA datang untuk melerai dengan cara mendorong dan terjadi keributan di lokasi. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO