BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, AA (15) divonis 1 bulan pelatihan kerja oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia bakal menjalani hukuman di Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.
"Dengan ini kami memberikan putusan bersalah kepada AA dan wajib menjalani 1 bulan pelatihan di BLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan dengan tanpa mengganggu jam belajar anak," kata Pimpinan Majelis Hakim PN Bangkalan, Putu Wahyudi, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, Wakil Ketua PN Bangkalan, Zainal Ahmad, berharap putusan ini adil dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan pelatihan kerja.
"Hari ini, perkara pidsus anak nomor 11 tahun 2022 PN Bangkalan telah diputus, di mana hakim anak sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) bahwa anak bersalah atas kasus ini dan sang anak diputus 1 bulan pelatihan kerja di BLK Bangkalan tanpa mengganggu jam belajar anak, di mana putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU," kata Zainal
Pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/5/2022) lalu. Saat itu, pelaku mengetahui jika korban yang diduga selingkuhan bapaknya melintasi depan rumahnya di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis Bangkalan.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Kemudian, ibu beserta nenek tersangka menghadang LL dan berselisih di sana. Sedangkan AA datang untuk melerai dengan cara mendorong dan terjadi keributan di lokasi. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News