SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alhasil, petugas menangkap ME, warga Jalan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan.
“Untuk tersangka ME kita tangkap terlebih dahulu dan setelah dikembangkan ternyata sabu-sabu seberat total 3 gram dikendalikan dari pengedar yang berada di Lapas,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (27/8/2022).
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
Ia mengungkapkan, pelaku awalnya menerima 1 poket yang berisi 3 gram sabu seharga Rp2.550.000,00. dari bandar yang berada di Lapas, ACIL. Lalu, ME mengambil barang haram itu dengan cara menjenguknya pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut, penyelidikan langsung dilakukan. Kemudian, personel dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan bungkus plastik berisi sabu di perempatan Jalan Kenjeran saat meringkus ME pada Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,35 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,38 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,47 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,48 gram, 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,49 gram, dan 1 HP merek Realme.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
ME mengaku membeli sabu dengan harga Rp850 ribu per 1 gram dan mengemasnya kembali menjadi 7 klip lantas menjualnya seharga Rp200 ribu setiap bungkus. Sehingga, keuntungan yang didapatkan senilai Rp55 ribu.
Akibatnya, pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (yan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News