SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejak ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 lalu, pelaku penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Joko alias JO masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menyatakan bahwa Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum menyetorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Dia mengaku hingga saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka tersebut, baru setelah itu proses hukumnya bisa diproses Kejari Sidoarjo.
"Iya, pelaku pembunuhannya itu (Joko alias JO) masih belum disetorkan berkasnya. Belum ada pelimpahan," cetus Raka saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Sebagai informasi, pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, Joko yang bertugas sebagai eksekutor penembakan itu menembak juragan rosokan, M Sabar (37) di depan rumahnya di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Joko disewa oleh Eko, saudaranya M Sabar, untuk mengeksekusi korban dan dijanjikan uang Rp100 juta. Pada saat itu, Sabar ditembak dua kali yang menyebabkan dia tewas usai mendapatkan perawatan intensif selama 2 hari di RSUD Sidoarjo. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News