SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengemplang pajak bernama Dwi Noertjahjo alias Agustinus (69) warga Jalan Merbabu Kota Malang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dititipkan di Lapas Porong, Rabu (29/04). Sebab, hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Sidoarjo pada bos PT Kencana Menggala Persada itu, terbukti ngemplang pajak antara 2007 dan 2008 lalu. Dia tidak membayar kewajibannya pada negara pada tahun 2007 sebesar Rp 547 juta dan tahun 2008 sebesar Rp 973 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim, SH mengatakan bahwa Agustinus tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak dan tidak mau meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan dan dokumen perusahaan miliknya.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Dia melanggar UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ungkapnya.
Sebenarnya, sambung Nusrim, pihaknya sudah memanggil pengusaha jual beli mobil itu ketika proses penyidikan agar hadir sebagai saksi maupun tersangka. Namun, panggilan itu tidak ditanggapi. Begitu juga panggilan kedua dan ketiga, Agustinus tetap mangkir. Akhirnya dijemput penyidik Direskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka dan dihadapkan pada PPNS Kanwil DJP Jatim II.
"Kami juga meminta pencekalan terhadap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Nursim. (dya/gun/sho)
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News