Kemplang Pajak, Pengusaha di Sidoarjo Ditahan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengemplang pajak bernama Dwi Noertjahjo alias Agustinus (69) warga Jalan Merbabu Kota Malang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dititipkan di Lapas Porong, Rabu (29/04). Sebab, hasil penyelidikan yang dilakukan pada bos PT Kencana Menggala Persada itu, terbukti ngemplang pajak antara 2007 dan 2008 lalu. Dia tidak membayar kewajibannya pada negara pada tahun 2007 sebesar Rp 547 juta dan tahun 2008 sebesar Rp 973 juta.

Kasi Pidsus , La Ode Muhammad Nusrim, SH mengatakan bahwa Agustinus tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak dan tidak mau meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan dan dokumen perusahaan miliknya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

"Dia melanggar UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ungkapnya.

Sebenarnya, sambung Nusrim, pihaknya sudah memanggil pengusaha jual beli mobil itu ketika proses penyidikan agar hadir sebagai saksi maupun tersangka. Namun, panggilan itu tidak ditanggapi. Begitu juga panggilan kedua dan ketiga, Agustinus tetap mangkir. Akhirnya dijemput penyidik Direskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka dan dihadapkan pada PPNS Kanwil DJP Jatim II.

"Kami juga meminta pencekalan terhadap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Nursim. (dya/gun/sho)

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO