Polres Tuban Berhasil Ungkap Penimbunan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Polres Tuban Berhasil Ungkap Penimbunan Ratusan Liter BBM Bersubsidi Mobil pikap milik pelaku dengan tangki yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres , berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di gudang milik Saiful Afdhon (44), warga Desa Sijang, Kecamatan Bancar, Kabupaten .

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima buah jerigen berkapasitas 30 liter dan dua buah Bull besar berisi 900 liter solar bersubsidi.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

“Kita berhasil ungkap kasus subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” kata Kapolres , AKBP Rahman Wijaya, kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Mantan Kapolres Sumenep ini menjelaskan, pelaku mendapatkan BBM bersubsidi ini dengan cara membeli di SPBU menggunakan tangki atau drum kecil dengan membawa surat keterangan dari desa yang diperuntukan untuk petani, nelayan dan hipam.

Selanjutnya, BBM bersubsidi yang diperoleh diletakkan diatas rengkek dan diangkut dengan sepeda motor menuju rumahnya. Secara berangsur-angsur, BBM bersubsidi yang ia beli, terkumpul hingga 900 liter.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Sebenarnya yang boleh membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan jerigen hanya nelayan, petani, dan hipam. Tapi pelaku mengumpulkan surat-surat itu dari kelebihan pembuatan untuk dipergunakan membeli BBM dan ditimbun," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres , AKP M Gananta menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, karena disinyalir masih terdapat pelaku bersubsidi di tempat lainnya. Meski begitu, lokasi itu tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih ada TKP lain. Beda jaringan," tambah Gananta.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun. (gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO