TUBAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, akan mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 20.393 pekerja sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pekan lalu.
Hal tersebut, merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Kami sudah terima sebanyak 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dari 1.200 perusahaan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Data ini yang perlu kami validasi," jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Fatahuddin mengatakan, saat ini, pihaknya telah melakukan validasi data penerima yang sudah disesuaikan dengan syarat penerima bantuan.
"Jangan sampai penerima program Kartu Prakerja, bantuan PKH, dan beberapa bantuan lainnya juga menerima BSU. Sehingga, penerima bantuan yang diterima pekerja tidak tumpang tindih," jelasnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Ia menambahkan, pihaknya sudah menginformasikan ke seluruh perusahaan agar pekerjanya yang masuk dalam penerima BSU, untuk membuka rekening himbara.
"Karena 20.393 ini adalah calon penerima, jadi belum tentu menerima. Besarannya Rp 1,2 juta, rinciannya Rp 600 ribu dikali dua, tapi informasinya sekali transfer dari pihak Kemenaker RI," pungkasnya.
Berikut Syarat Calon Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
1. Penerima BSU merupakan pekerja aktif periode Juli 2022, sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Upah yang dilaporkan, maksimal Rp3,5 juta.
3. Calon penerima BSU belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh perintah.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
4. Data pekerja sudah dilengkapi oleh perusahan. Seperti, nomor handphone, email dan NIK.
5. Memiliki Rekening Himbara, meliputi Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Syariah Indonesia.
6. Bukan PNS, TNI dan Polri.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Selain syarat tersebut, calon penerima BSU bisa melakukan pengecekan data diri pada halaman website BPJS Ketenagakerjaan. (gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News