SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Rumitnya pengurusan ijin di Kantor Pelayanan Perizinan terpadu (KPPT) Situbondo dikeluhkan para pelaku usaha. Keberadaan KPPT yang seharusnya menyederhanakan proses pengajuan ijin ternyata tidak terjadi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE, Senin, (4/5).
Politisi asal Asembagus ini menilai, seharusnya dengan adanya KPPT di Kabupaten Situbondo proses pengajuan perijinan bisa lebih mudah sehingga para pelaku usaha tidak jenuh untuk mengurus ijin usaha. Karena, kata Edy, ketika pengusaha sudah malas mengurus perijinan karena rumitnya proses, maka akan sulit mendatangkan investor ke Situbondo.
BACA JUGA:
- Sibuk Kunker, Kantor DPRD Situbondo Sepi, Masyarakat Kecewa
- Polemik Wisata Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Begini Respons Wakil Bupati dan Dewan
- DPRD Situbondo Sebut Pemkab Irasional soal Carut-Marut Honorer Nakes
- 1,8 Ribu Ha Lahan Tak Produktif Akibat Belerang, DPRD Situbondo Inisiasi Bangun Waduk Samir
"Penyederhanaan proses perijinan sangat penting untuk menarik investor ke Situbondo. Kita selama ini menggenjot dan mendorong investor untuk berinvestasi di Situbondo, tapi kalau proses perijinannya masih rumit, mana mungkin investor mau masuk ke Situbondo. Karena persoalan perijinan ini yang banyak menjadi keluhan dari para pelaku usaha," kata Edy, Senin (4/5).
Lebih lanjut Edy menegaskan, jika KPPT sebaiknya dibubarkan saja apabila keberadaannya tidak dapat memberikan proses perijinan satu payung dan masih dikeluhkan karena rumitnya pengurusan ijin.
"Keberadaan KPPT, hakikatnya menyederhanakan proses perijinan satu payung. Kalau dengan adanya KPPT tapi proses pengajuan masih sama saja ruwetnya buat apa ada KPPT, mending dibubarkan saja," Tegas Edy
Senada dengan Edy, Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan meskipun sudah ada KPPT, namun pada praktiknya proses pengajuan perijinan masih rumit dan belum ada transparansi terkait dengan besaran biaya untuk mengurus perijinan.
Mahbub menambahkan, selain persoalan transparansi, KPPT juga dinilai kurang melakukan sosialisai kepada masyarakat, baik tentang mekanisme pengurusan ijinnya maupun biaya pengurusan ijin. Sehingga menurutnya, hal tersebut dapat memberikan peluang kepada oknum-oknum tertentu untuk malakukan praktik per-caloan.