Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP ke Dalam Lapas SIdoarjo, Suami Disanksi Masuk Straft Cell

Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP ke Dalam Lapas SIdoarjo, Suami Disanksi Masuk Straft Cell Ilustrasi handphone. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kangen sih boleh-boleh saja, namun tidak harus sampai melanggar hukum. Seperti yang sudah dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NH di . Ia nekat menyelundupkan sebuah handphone ke dalam Lapas lantaran kangen berat sama suami.

Tujuannya agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupaka warga binaan Lapas berinisial AR. Petugas pun mengamankan NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.

“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.

“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas berinisial AR,” terang Zaeroji.

Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur, dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.

“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” jlenteh Kalapas Teguh Pamuji.

Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya itu mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.

“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya.

Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta . Tujuannya untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straft cell (sel pengasingan) untuk dua pekan ke depan.

“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straft cell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.

Selain itu, pria kelahiran itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.

“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan ,” pungkas Prayogo. (cat/ari)

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO