50 Gram Sabu dan 300 Gram Ganja Dimusnahkan Polres Jember

50 Gram Sabu dan 300 Gram Ganja Dimusnahkan Polres Jember Petugas saat 'menggoreng' sabu dan ganja di halaman mapolres Jember. (yudi/BANGSAONLINE)

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif, SH, SIK Senin (04/05), bertempat di halaman Mapolres Jember, melakukan pemusnahan barang bukti sabu 50 gram dan ganja 300 gram yang terungkap dari pengembangan kasus terhadap beberapa tersangka yang ditangkap secara terpisah.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, kapolres mengundang kejaksaan yang pada saat itu dihadiri oleh Kasi Pidum Budi Hartono dan didampingi oleh panitera pengadilan negeri Jember.

Sementara dari hasil ungkap kasus beserta barang bukti, secara keseluruhan terdapat 24 tersangka yang diamankan serta total barang bukti sabu jenis Kristal seberat 50 gram dan daun ganja seberat 300 gram.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif, kepada wartawan mengatakan bahwa peredaran narkoba saat ini sangat luas dan berbeda-beda dari cara peredarannya yang di antaranya melalui pengiriman paket, transportasi darat, melalui kurir serta dengan menyalurkan lewat orang terdekat.

”Sekarang itu peredaran narkoba lebih banyak ke pelajar-pelajar, maka dari ini saya menghimbau agar sekolah-sekolah ikut berperan dalam pemberantasan barang haram tersebut,” jelasnya 

Secara tegas, Kapolres juga menyatakan akan memproses para pelaku yang telah tertangkap sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang secara tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Oleh karena itu, Polres Jember akan terus berupaya memerangi jaringan dari para pelaku narkoba yang saat ini masih mencoba beroperasi di wilayah Kabupaten Jember. (jbr-1/yud)

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO