Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Madiun, Danny Yudi Satriawan membuka acara rakor. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun, menggelar pelatihan untuk petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Kecamatan Mejayan guna mengantisipasi peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai atau ilegal, Jumat (14/10/2022).
Dalam pelatihan tersebut, para anggota linmas diajarkan cara mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, mereka bisa mengetahui, rokok yang dijual adalah rokok ilegal atau bukan.
BACA JUGA:
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Autodebit JKN Jadi Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, Linmas harus mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
"Di lapangan linmas adalah kepanjangan dari Satpol PP maka mereka perlu dilatih ciri-ciri rokok ilegal" tuturnya.
Ia menambahkan, dengan ilmu yang diberikan kepada para anggota Linmas, diharapkan bisa membantu memberantas peredaran rokok ilegal dan melaporkan hasil temuannya.

"Sehingga para Linmas bisa segera menginformasikan keberadaan peredaran daripada rokok ilegal" lanjut Danny






