MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun, menggelar pelatihan untuk petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Kecamatan Mejayan guna mengantisipasi peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai atau ilegal, Jumat (14/10/2022).
Dalam pelatihan tersebut, para anggota linmas diajarkan cara mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, mereka bisa mengetahui, rokok yang dijual adalah rokok ilegal atau bukan.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, Linmas harus mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
"Di lapangan linmas adalah kepanjangan dari Satpol PP maka mereka perlu dilatih ciri-ciri rokok ilegal" tuturnya.
Ia menambahkan, dengan ilmu yang diberikan kepada para anggota Linmas, diharapkan bisa membantu memberantas peredaran rokok ilegal dan melaporkan hasil temuannya.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Sehingga para Linmas bisa segera menginformasikan keberadaan peredaran daripada rokok ilegal" lanjut Danny
Ia juga berharap, pengetahuan dan skill para anggota Linmas ini, semakin meningkat dan berkembang.
"Dengan pelatihan ini skill mereka semakin meningkat dan berkembang sehingga bisa membantu pemerintah bagaikan intelegennya. Bukan hanya sebagai pengamanan di mantenan saja" pungkasnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Hal Senada dikatakan Cahyo Wibowo, Pemeriksa Bea Cukai Pertama di Bea Cukai Madiun, bahwa dalam giat Rapat Koordinasi dalam rangka Pembekalan kegiatan pengumpulan data dan informasi barang kena cukai dengan peserta dari linmas adalah untuk membentuk jaringan pengumpul informasi yang merupakan ujung tombak di pemerintahan terendah.
"Tujuan diadakan rakor ini adalah untuk membentuk jaringan pengumpul informasi dan menjadi ujung tombak di wilayah tingkat desa atau kelurahan. Sehingga kami bisa mendapatkan info apabila di wilayahnya ada peredaran rokok ilegal" tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya informasi yang masuk, peredaran rokok ilegal bisa segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemberantasan. (dro/sis)
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News