
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pengeroyokan pemuda asal Buduran, Sidoarjo, dengan paving hingga tewas akhirnya tertangkap polisi.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar pers rilis, Kamis (20/10/2022) siang tadi.
Dalam keterangannya, Kusumo menjelaskan bahwa pihaknya menangkap pelaku berinisial RATP (17), warga Bluru Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
"Kejadian Minggu (8/10/2022) dini hari. Jadi pelaku RATP malam itu sedang minum-minuman keras bersama dengan pelaku B alias O (18) yang saat ini masih buron dan beberapa teman lainnya, termasuk PR (18). PR ini dipaksa minum-minuman keras tapi ndak mau, akhirnya dia menelpon korban untuk dijemput," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam kejadian tersebut korban AS tidak sendiri. Ia ditemani rekannya yang juga menjadi korban pengeroyokan malam itu oleh ABM (18) warga Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo.
Menurut Kusumo, pelaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dan merasa dilecehkan karena telah ditunjuk-tunjuk oleh korban AS.
"Saat korban menjemput PR, tiba-tiba pelaku berkata 'Aku diduding (aku ditunjuk-tunjuk), wes ayo rame nang njobo ae (sudah ayo ramai di luar saja)'. Korban bersama saksi mendengar perkataan kasar yang ditujukan padanya tersebut langsung bergegas pergi, tetapi dikejar sama pelaku," imbuhnya.
Apesnya, pelaku berhasil mengejar korban dan menendang sepeda korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban dengan menggunakan tangan kosong dan paving.
Setelah puas melihat korban tak berdaya, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi. PR yang masih ketakutan melihat AS dianiaya, akhirnya menghubungi kerabat korban.
Tak berselang lama, kerabat korban mendatangi lokasi kejadian dan membawanya pulang ke rumah.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun pada Kamis (13/10/2022) dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sidoarjo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis, ditemukan luka bekas operasi yang sudah dijahit sebanyak 30 jahitan di kepala bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul,” terangnya.
Akibat perbuatannya, RATP dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Sementara pelaku B alias O hingga saat ini, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (cat/rif)