
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) langsung disambut gembira oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU KH Imron Rosyadi Hamid, Ph.D.
Dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, orang dekat Yenny Wahid itu menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus2 lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat.
2. KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus2 lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Sdr. Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014) sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda.
3. PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi.
Salam hormat,
Imron Rosyadi Hamid
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU 2022-2027
Ketika pagi ini (Jumat/28/10/202) BANGSAONLINE.com mengkomfirmasi pada Kiai Imron Rosyadi Hamid terkait rilis tersebut ia membenarkan. Ia mengaku mendukung KPK memeriksa lagi kasus Cak Imin terkait kasus durian.
"Iya benar," jawab Kiai Imron Rosyadi Hamid lewat WA kepada BANGSAONLINE.com.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim kasus 'kardus durian' menjadi perhatian lembaga anti risywah yang dipimpinnya.
Firli menegaskan itu ketika menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli Bahuri di Gedung Dwiwarna KPK, Kamis (27/10).
Diktuip CNN, Firli juga mengklaim KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," ucap Firli.
"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," pungkas dia.
Kardus durian adalah kasus yang terjadi pada 25 Agustus 2011. Saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans. Yaitu I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), dan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans. (tim)