GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Gresik akhirnya melakukan hearing (dengar pendapat) dengan mantan Kades (kepala desa) Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah, Taufiqul Umam, yang sekarang menjabat anggota DPRD dari Partai Gerindra, di ruang rapat Komisi A, Senin (11/5).
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A, Jumanto meminta klarifikasi kepada Taufiqul Umam soal dugaan jual beli lahan pantai secara ilegal. "Ya, kami barusan lakukan hearing secara tertutup dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam," kata Jumanto kepada sejumlah wartawan, siang tadi (11/5).
Menurut Jumanto, ketika hearing, Taufiqul Umam tidak mengakui kalau dirinya telah menjual tanah negara, maupun pantai dengan cara sebelumnya dilakukan reklamasi. "Taufiq mengaku kalau lahan pantai yang direklamasi tersebut asalnya lahan tanah negara bebas atau GG (government ground). Lahan tersebut terkena abrasi kemudian dilakukan reklamasi," tuturnya.
Jumanto menjelaskan, berdasarkan pengkuan Taufiq, di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean, ada tanah GG seluas 23 hektar yang terkena abrasi. Kemudian, tanah-tanah tersebut setelah direklamasi kemudian diberikan kepada beberapa lembaga. Di antaranya, LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), BPD (Badan Perwakilan Desa), dan lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
"Sejauh ini berdasarkan pengakuan Taufiq, tanah-tanah tersebut sebagian telah diberikan lembaga-lembaga tersebut," jelas Jumanto.
Masih menurut pengakuan Taufiq, seperti dijelaskan Jumanto, di Desa Ngimboh sebelum dirinya menjabat Kades Ngimboh, ada tanah GG yang terkena abrasi seluas 15 hektar. Dari tanah seluas itu ada tanah milik perorongan dengan bukti sertifikat dan ada tanah negara bebas.
Untuk tanah milik perorangan, sudah dilakukan reklamasi oleh pemiliknya. Tanah-tanah tersebut sekarang ada yang sudah dibuat usaha oleh pemiliknya, seperti untuk tempat dok kapal dan lainnya.
Jumanto mengakui jika memiliki sejumlah barang bukti terkait dugaan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan Mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam yang diduga terlibat jual beli pantai di Ngimboh. Namun, bukti itu masih diragukan kebenarannya karena berupa foto copy.
Bukti yang dimaksud di antaranya, data kepemilikan tanah dengan SPPT (surat pemberitahuan pajak tahunan) Nomor 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 asal partai Gerindra.
Kemudian, SPPT Nomor 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu SPPT Nomor 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, SPPT Nomor 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013.
Nah, dari hasil hearing tersebut, Komisi A akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait seperti LKMD, BPBD, tokoh masyarakat di Ngimboh, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bagian Pemerintahan, dan elemen masyarakat lain. Komisi A juga akan mengagendakan uji petik di lokasi pantai Ngimboh yang telah dilaporkan tokoh masyarakat disana dijual belikan. "Kami akan uji petik," katanya.
Komisi A, tambah Jumanto setelah lakukan hearing dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, juga akan lakukan hearing dengan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa yang juga istri Taufiqul Umam. "Minggu depan, Komisi A agendakan hearing dengan Kades Ngimboh," terang Jumanto.
Ditanya, mengapa hearing dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam tertutup? Jumanto dengan tegas mengatakan, hearing itu tertutup atas kesepakatan anggota. "Apa yang kami lakukan ini tidak menyalahi aturan," pungkas politisi senior PDIP asal Dukun ini. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News