KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah menetapkan 2 tersangka di dua Kelurahan dalam dugaan korupsi lelang aset desa, jajaran Unit Tipikor Polres Kediri Kota kembali membidik 3 Kelurahan yang diduga juga terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang aset kelurahan.
Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Made Yogi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan pada kelurahan Blabak. “Setelah Kelurahan Pesantren, dan Kelurahan Bawang kita lidik kelurahan Blabak,” kata Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat menjelaskan selain tiga kelurahan itu masih ada 2 lagi yang saat ini datanya sudah masuk ke jajaran Satreskrim, namun pihaknya belum melakukan penyelidikan. “Dalam sample BPK masih ada yakni Kelurahan Bangsal dan Kelurahan Ketami,” ujar Made Yogi pada Wartawan, Selasa (19/5).
Yogi juga mengatakan jika Kelurahan Blabak bukan sample dari BPK, dan ternyata ada dugaan tindak pidana, dan hal ini patut diduga di kelurahan lain sama. “Dimungkinkan semua kelurahan melakukan hal itu, karena kita mencoba melakukan peyelidikan yang bukan dari sample BPK ternyata juga ada dugaan korupsi itu,” tandas Kasat.
Sementara itu, Polisi juga telah menetapkan terasangka dalam dugaan korupsi aset kelurahan Pesantren dan Kelurahan Bawang yang mencapai ratusan juta rupiah. Dua tersangka ini adalah DP dan AS selaku panitia Lelang Aset Kelurahan. (rif/rvl)
Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News