SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus natal 2022 kepada 361 narapidana beragama kristen/katolik di Jawa Timur. Jumlah tersebut meningkat dari 334 orang narapidana yang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi untuk memperingati hari raya natal.
"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik. Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo usai memberikan SK remisi khusus natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12).
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Teguh mengungkapkan, narapidana penerima remisi natal meningkat karena Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka kembali usulan melalui sistem database pada 20 Desember lalu, setelah ditutup sejak tanggal 2 Desember.
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Adapun remisi yang diterima narapidana diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan, karena remisi kali ini sifatnya khusus.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkoba mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi, dan satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp20.000, maka negara akan berhemat ratusan juta rupiah.
"Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp214.200.000," jelas Teguh.
Dalam upacara pemberian remisi khusus natal, pria Asal Jakarta itu membacakan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly. Sambutan tersebut berisikan tentang tema natal tahun 2022 ini, yakni "Pulanglah Mereka ke NegeriNya Melalui Jalan Lain," yang dikutib dari Ayat Alkitab Matius 2 : 12.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
"Jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan," ujar Teguh.
Teguh juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi Natal, agar selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia selama menjalani pidana.
"Karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus," bebernya.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris
Terakhir, Teguh menegaskan bahwa pemberian remisi kepada WBP juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News