361 Narapidana Kristen/Katolik di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal

361 Narapidana Kristen/Katolik di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat menyerahkan SK remisi khusus natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com memberikan remisi khusus natal 2022 kepada 361 beragama kristen/katolik di Jawa Timur. Jumlah tersebut meningkat dari 334 orang yang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi untuk memperingati hari raya natal.

"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik. Sistem secara otomatis akan menambahkan yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo usai memberikan SK remisi khusus natal secara simbolis di , Minggu (25/12).

Teguh mengungkapkan, penerima meningkat karena Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka kembali usulan melalui sistem database pada 20 Desember lalu, setelah ditutup sejak tanggal 2 Desember.

"Dengan data yang terbaru, banyak yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.

Adapun remisi yang diterima diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan, karena remisi kali ini sifatnya khusus.

"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.

Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah kasus narkoba. Sebanyak 162 orang kasus narkoba mendapatkan remisi khusus sebagian.

"Sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO