SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus natal 2022 kepada 361 narapidana beragama kristen/katolik di Jawa Timur. Jumlah tersebut meningkat dari 334 orang narapidana yang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi untuk memperingati hari raya natal.
"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik. Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo usai memberikan SK remisi khusus natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12).
BACA JUGA:
- Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
- Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
- Kanwil Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024
- Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Teguh mengungkapkan, narapidana penerima remisi natal meningkat karena Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka kembali usulan melalui sistem database pada 20 Desember lalu, setelah ditutup sejak tanggal 2 Desember.
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Adapun remisi yang diterima narapidana diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan, karena remisi kali ini sifatnya khusus.
"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkoba mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.