Sidang yang lakukan oleh korban dan terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/12/2022).
"Korban sering mendapat ancaman tindak kekerasan selama pacaran," tambahnya
ENP yang merupakan korban dari penganiayaan tersebut, membenarkan pernyataan jaksa. Namun, wanita berhijab ini, kerap kalo terbatah-batah saat memberikan keterangan kepada Hakim. Korban juga tampak mengalami trauma saat bercerita apa saja yang sudah dialami selama menjalin asmara dengan terdakwa.
Hakim pun berulang kali menyimpulkan, bahwa korban ini, terlalu cinta dengan terdakwa, entah apa yang membuat seperti itu. Korban hanya mengatakan, selama berpacaran, hubungannya sudah terlalu jauh.
"Setiap kali bertengkar, saya selalu dipukuli yang mulia, dengan alasan mencari kesalahan saya (cemburu)." Kata ENP dengan meneteskan air mata.
Sementara itu, salah satu saksi, Devi yang juga merupakan kakak korban mengatakan, hubungan antara andiknya dengan terdakwa ini, tidak direstui keluarganya.
"Sebenarnya pihak keluarga tidak setuju dengan hubungan ini, dikeranakan terdakwa kelihatanya seperti pengangguran. Apalagi juga sudah punya anak," kata Devi. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




