Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023

Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023 Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023 . Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak, Banten, terutama yang hendak berpergian dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah menentukan syarat penyebrangan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.

Berikut syarat yang ditetapkan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry, yaitu:

a. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNI:

-Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi covid-19 ketiga atau vaksin booster.

-Penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua

-Penumpang dibawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

-Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

b. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak Bagi WNA:

-Bagi penumpang WNA atau dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi covid dosis kedua

-Sementara untuk penumpang berusia 6-17 tahun WNA atau dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Ketentuan lainnya yang menjadi syarat penyebrangan di Pelabuhan Merak ialah:

-Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menyeberang melalui Pelabuhan Merak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dapat ditunjukkan dengan sertifikasi vaksinasi Covid-19 masing-masing.

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO