Wacana Pemilu 2024, Kembali 'Membeli Kucing dalam Karung'?

Wacana Pemilu 2024, Kembali

"Tentu untuk calon legislatif akan benar-benar ditentukan oleh partai dengan mekanisme, syarat, dan ketentuan internal partai. Hal ini pasti akan berdampak positif akan proses kaderisasi yang matang," tuturnya.

Lebih jauh, Fajar menyatakan bahwa kondisi ini sangat strategis bagi partai-partai yang selama ini menerapkan sistem kaderisasi ketat dalam mengelola partai. Seperti PDIP, Golkar, dan sejumlah parpol lain.

"Hal ini sangat meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran money politic dan dapat pula menghemat biaya. Karena akan berbanding lurus berkurangnya sistem pembrandingan diri secara personal pada kontituen," bebernya.

Namun, Fajar mengingatkan, wacana penerapan pemilu sistem proposional tertutup masih akan terkendala pada pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.

"Mustahil kiranya waktu yang tinggal 18 bulan untuk merubah regulasi tersebut dalam rangka menyulap menjadi sistem proposional tertutup," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO