TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu dari seratus anggota PPK di Tuban terbukti menjadi pengurus aktif salah satu parpol. KPU Tuban pun dinilai kecolongan. Pasalnya, berbagai uji dan tes yang sudah dilakukan ternyata tak mampu membendung masuknya pengurus parpol yang lolos menjadi petugas PPK.
"Kami akui ada pengurus parpol yang menjadi petugas PPK, tapi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Kasmoeri pada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/5).
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi
Dijelaskannya, oknum anggota PPK yang masih aktif di parpol itu bernama Ahmad Rusdi. Ia tercatat sebagai pengurus aktif ranting Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Singgahan.
"Kami mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pengurus Parpol, yakni dari informasi dan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban," tambahnya.
Lanjut Kasmoeri, setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tuban, KPU langsung melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Rapat Pleno KPU: Hari Wuryanto-Purnomo Pimpin Kabupaten Madiun 2025-2030
"Seusai klarifikasi, yang bersangkutan mengakui bahwa dia pengurus Parpol. Dan yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari PPK Singgahan," jelasnya
Ditambahkan Kasmoeri, dengan adanya kekosongan satu anggota PPK Singgahan yang mengundurkan diri tersebut, secara otomatis KPU Tuban akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada PPK tersebut. Sehingga, tidak terjadi kekosongan PPK Singgahan yang dapat mengakibatkan terganggunya proses Pilkada Tuban 9 Desember mendatang.
"Sementara untuk melakukan PAW kami juga harus melakukan pleno dulu," tutupnya saat dihubungi via ponsel. (wan/rvl)
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Nurochman-Heli sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Batu 2025-2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News