Kuasa hukum MH, Subaidi dan kliennya saat mencabut laporan di Polda Jatim, Senin (9/1/2023)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Istri oknum anggota Polres Pamekasan, MH (41), yang melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh suaminya ke Polda Jawa Timur, secara mengejutkan mencabut laporannya, Senin (9/1/2023).
Pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan, tanggal 29 Desember lalu ke Polda Jatim itu, kini dicabut bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Kapasitas Relawan, FRPB Pamekasan Ikuti Pelatihan Dukungan Psikologis Awal
- Bani Insan Peduli Kucurkan Rp2 M untuk Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Pamekasan
- Geser Surabaya, Pamekasan Jadi Terbaik di Jatim dalam Perencanaan Tenaga Kesehatan
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
Korban MH, memberikan surat kuasa baru dengan nomor 002/PP/XII/2023 - Polda Jatim terhadap Subaidi, agar menjadi pengacaranya yang baru, untuk mencabut pelaporan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut Subaidi, pencabutan laporan tersebut, karena faktor anaknya yang mengalami tekanan batin. Sebab, beberapa akhir ini, kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan sarjana itu, kerap kali mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai permasalahan tersebut. Akibatnya, kedua anaknya itu, tidak mau keluar rumah.
“Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan Bullyan dari teman-temannya," kata Subaidi, Selasa (10/1/2023).
Ia juga mengatakan, kliennya ini sudah merasa puas, karena suaminya ditahan oleh pihak Propam Polda Jatim setelah Dumas itu, disampaikan kepada Polda Jatim.
Alasan MH, lanjutnya, ditahannya suaminya itu, sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kesalahannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




