PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Istri oknum anggota Polres Pamekasan, MH (41), yang melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh suaminya ke Polda Jawa Timur, secara mengejutkan mencabut laporannya, Senin (9/1/2023).
Pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan, tanggal 29 Desember lalu ke Polda Jatim itu, kini dicabut bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Korban MH, memberikan surat kuasa baru dengan nomor 002/PP/XII/2023 - Polda Jatim terhadap Subaidi, agar menjadi pengacaranya yang baru, untuk mencabut pelaporan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut Subaidi, pencabutan laporan tersebut, karena faktor anaknya yang mengalami tekanan batin. Sebab, beberapa akhir ini, kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan sarjana itu, kerap kali mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai permasalahan tersebut. Akibatnya, kedua anaknya itu, tidak mau keluar rumah.
“Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan Bullyan dari teman-temannya," kata Subaidi, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Ia juga mengatakan, kliennya ini sudah merasa puas, karena suaminya ditahan oleh pihak Propam Polda Jatim setelah Dumas itu, disampaikan kepada Polda Jatim.
Alasan MH, lanjutnya, ditahannya suaminya itu, sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kesalahannya.
Ia menilai, sekalipun kliennya mencabut Dumas tersebut, tidak akan menghapus peristiwa hukuman yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
“Penuturan dia, proses hukum terhadap suami kliennya akan tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara, untuk bukti berkas pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jatim akan diserahkan besok.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapannya.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Subaidi, alasan dicabutnya Dumas itu, karena kliennya mempertimbangkan nama baik keluarganya. Sebab, efek dari kasus ini, nama baik keluarga kliennya menjadi hancur di kalangan masyarakat.
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," jelas Subaidi. (dim/sis).
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Tetapkan Adanya Dugaan Money Politic Tim Paslon Kharisma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News