Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Oknum Polisi dari Pamekasan yang Persilakan Istrinya Digauli

Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Oknum Polisi dari Pamekasan yang Persilakan Istrinya Digauli Kuasa hukum MH, Subaidi dan kliennya saat mencabut laporan di Polda Jatim, Senin (9/1/2023)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Istri oknum anggota Polres , MH (41), yang melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh suaminya ke Polda Jawa Timur, secara mengejutkan mencabut laporannya, Senin (9/1/2023).

Pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan, tanggal 29 Desember lalu ke Polda Jatim itu, kini dicabut bersama dengan Kuasa Hukumnya yang baru, Subaidi.

Baca Juga: Agen Pegadaian Syariah Palengaan Pamekasan Diduga Bawa Kabur Barang Gadai Miliaran Rupiah

Korban MH, memberikan surat kuasa baru dengan nomor 002/PP/XII/2023 - Polda Jatim terhadap Subaidi, agar menjadi pengacaranya yang baru, untuk mencabut pelaporan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya.

Menurut Subaidi, pencabutan laporan tersebut, karena faktor anaknya yang mengalami tekanan batin. Sebab, beberapa akhir ini, kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan sarjana itu, kerap kali mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai permasalahan tersebut. Akibatnya, kedua anaknya itu, tidak mau keluar rumah.

“Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan Bullyan dari teman-temannya," kata Subaidi, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Sopir Truk yang Muat Rokok Tanpa Cukai Ditetapkan Tersangka, Bea Cukai Madura Janji Selidiki Pemilik

Ia juga mengatakan, kliennya ini sudah merasa puas, karena suaminya ditahan oleh pihak Propam Polda Jatim setelah Dumas itu, disampaikan kepada Polda Jatim.

Alasan MH, lanjutnya, ditahannya suaminya itu, sudah memberikan sanksi yang cukup sebagai efek jera dan untuk menyadarkan kesalahannya.

Ia menilai, sekalipun kliennya mencabut Dumas tersebut, tidak akan menghapus peristiwa hukuman yang menjerat suaminya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Pembobolan Toko Kelontong di Proppo Pamekasan

“Penuturan dia, proses hukum terhadap suami kliennya akan tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara, untuk bukti berkas pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jatim akan diserahkan besok.

"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapannya.

Baca Juga: Sempat Melawan, 3 dari 6 Tersangka Curanmor di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Subaidi, alasan dicabutnya Dumas itu, karena kliennya mempertimbangkan nama baik keluarganya. Sebab, efek dari kasus ini, nama baik keluarga kliennya menjadi hancur di kalangan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," jelas Subaidi. (dim/sis). 

Baca Juga: Doa Bersama 40 Hari Meninggalnya Ibunda Pengusaha Madura Dihadiri Ribuan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO