GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan satpol pp setempat untuk menyegel dan menutup gerai Mie Gacoan cabang 2 di Jalan Sumatra GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Pasalnya, keberadaan usaha itu tidak mengantongi izin dan ini melanggar peraturan daerah soal perizinan berusaha di Kota Pudak.
"Hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (Dishub), dan dinas polisi pamong praja hari, kami merekomendasikan Mie Gacoan di GKB ditutup karena tidak mengantongi izin operasional," kata Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Gresik, Moh. Syafi'am, mengatakan bahwa dari keterangan DPMPTSP, dan Dishub bahwa Mie Gacoan di GKB tak kantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan untuk usaha, antara lain, izin operasional, termasuk perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini membuktikan telah malanggar Perda Kabupaten Gresik.
"Mie Gacoaan melanggar perda. Untuk itu, Satpol PP selaku penegak perda harus bertindak. Menyegel atau menutup," pintanya.
Mustajab, Anggota Komisi III lain menyatakan, bahwa izin operasional dan Amdalalin merupakan perizinan yang harus dilengkapi untuk aktivitas usaha seperti Mie Gacoan sebelum beroperasi.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
"Jangan sampai bangunan sudah berdiri. Aktivitas usaha sudah jalan seperti Mie Gacoan. Namun izin belum ada," cetus Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
Ia mengakui bahwa, sejak beropersinya Mie Gacoan di GKB aktivitas kendaraan keluar masuk sangat banyak. Sehingga, sangat menganggu para pengguna jalan.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Kok dibiarkan Amdalalin tak ada, Kendaraan lalu lalang, keluar masuk di Mie Gacoan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub, Su'udin membenarkan, kalau Mie Gacoan di GKB hingga saat ini tidak kantongi Amdalalin.
"Amdalalin tak ada," tegasnya.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Untuk itu, kata ia, Dishub terus melakukan razia kendaraan yang ada di tepi jalan Mie Gacoan.
"Kita terus terjunkan anggota untuk tertibkan, razia, kendaraan yang mangkal di tepi jalan depan Mie Gacoan seperti Gojek," ungkapnya.
Su'udin menambahkan, pihaknya telah meminta manajemen Mie Gacoan agar mengurus perizinan Amdalalin. Ia siap membantu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
"Silahkan urus Amdalalinnya. Kita bantu. Tidak benar pengurusan ribet, dan mahal. Silahkan bawa konsultan," terangnya.
Kepala Dispol PP Pemkab Gresik, Suprapto menyatakan, izin yang dibutuhkan dalam operasional Mie Gacoan di GKB masih dalam proses.
"Masih dalam proses," katanya.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Menurut ia, Dispol PP pada Kamis (19/1/2023) diundang oleh DPMPTSP untuk rapat soal perizinan Mie Gacoan di GKB.
"Kamis, besok kita rapat. Juga ngundang PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan GKB)," jelasnya.
Senada juga dikatakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP, AM. Reza Pahlevi. Ia juga menyatakan, Mie Gacoan cabang 2 di GKB belum ada izin.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Belum ada izin," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari manajemen Mie Gacoan cabang 2 Gresik. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News