GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan satpol pp setempat untuk menyegel dan menutup gerai Mie Gacoan cabang 2 di Jalan Sumatra GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Pasalnya, keberadaan usaha itu tidak mengantongi izin dan ini melanggar peraturan daerah soal perizinan berusaha di Kota Pudak.
"Hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (Dishub), dan dinas polisi pamong praja hari, kami merekomendasikan Mie Gacoan di GKB ditutup karena tidak mengantongi izin operasional," kata Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Mayat di Sawah Gegerkan Warga Benjeng
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Gresik, Moh. Syafi'am, mengatakan bahwa dari keterangan DPMPTSP, dan Dishub bahwa Mie Gacoan di GKB tak kantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan untuk usaha, antara lain, izin operasional, termasuk perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini membuktikan telah malanggar Perda Kabupaten Gresik.
"Mie Gacoaan melanggar perda. Untuk itu, Satpol PP selaku penegak perda harus bertindak. Menyegel atau menutup," pintanya.
Mustajab, Anggota Komisi III lain menyatakan, bahwa izin operasional dan Amdalalin merupakan perizinan yang harus dilengkapi untuk aktivitas usaha seperti Mie Gacoan sebelum beroperasi.
Baca Juga: Tak Hanya Dipecat dari Petrokimia, Kini IBP dan Selingkuhan Jadi Tersangka dan Ditahan
"Jangan sampai bangunan sudah berdiri. Aktivitas usaha sudah jalan seperti Mie Gacoan. Namun izin belum ada," cetus Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
Ia mengakui bahwa, sejak beropersinya Mie Gacoan di GKB aktivitas kendaraan keluar masuk sangat banyak. Sehingga, sangat menganggu para pengguna jalan.
Baca Juga: Cegah Sebaran Penyakit DBD, Pemdes Dampaan Gresik Gencarkan Fogging
"Kok dibiarkan Amdalalin tak ada, Kendaraan lalu lalang, keluar masuk di Mie Gacoan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub, Su'udin membenarkan, kalau Mie Gacoan di GKB hingga saat ini tidak kantongi Amdalalin.
"Amdalalin tak ada," tegasnya.
Baca Juga: Dilaporkan KDRT dan Selingkuh, Pegawai Petrokimia Gresik Dipecat
Untuk itu, kata ia, Dishub terus melakukan razia kendaraan yang ada di tepi jalan Mie Gacoan.
"Kita terus terjunkan anggota untuk tertibkan, razia, kendaraan yang mangkal di tepi jalan depan Mie Gacoan seperti Gojek," ungkapnya.
Su'udin menambahkan, pihaknya telah meminta manajemen Mie Gacoan agar mengurus perizinan Amdalalin. Ia siap membantu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada Gresik Rp84 M, Massa GenPABUMI Geruduk Kantor DPRD
"Silahkan urus Amdalalinnya. Kita bantu. Tidak benar pengurusan ribet, dan mahal. Silahkan bawa konsultan," terangnya.
Kepala Dispol PP Pemkab Gresik, Suprapto menyatakan, izin yang dibutuhkan dalam operasional Mie Gacoan di GKB masih dalam proses.
"Masih dalam proses," katanya.
Baca Juga: DPRD Gresik Sebut Rp123,9 Miliar untuk Peningkatan Jalan dari APBD 2025
Menurut ia, Dispol PP pada Kamis (19/1/2023) diundang oleh DPMPTSP untuk rapat soal perizinan Mie Gacoan di GKB.
"Kamis, besok kita rapat. Juga ngundang PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan GKB)," jelasnya.
Senada juga dikatakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP, AM. Reza Pahlevi. Ia juga menyatakan, Mie Gacoan cabang 2 di GKB belum ada izin.
Baca Juga: SIG Komitmen Dukung Program Presiden Bangun 3 Juta Rumah
"Belum ada izin," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari manajemen Mie Gacoan cabang 2 Gresik. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News