TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap empat pelaku judi domino dan togel yang melakukan aktivitasnya di wilayah Kecamatan Bancar dan Jatirogo.
Empat orang pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial B (51) warga Kecamatan Jatirogo, dan SA (58), MA (55), KO (41), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi domino.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Alhamdulillah, kita dapat mengungkapkan adanya tindak pidana permainan judi. Yang pertama judi togel di kecamatan Jatirogo dan judi domino di Kecamatan Bancar," ujar Gananta saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban juga, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B (51) warga Jatirogo. Dari pemeriksaan B, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Kemudian, perekapan judi serta alat tulis yang digunakan untuk melakukan perekapan data.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, motif pelaku ingin kaya secara instan sehingga pelaku melakukan judi," tambahnya.
Sedangkan, di Kecamatan Bancar Satreskrim berhasil menangkap pelaku berawal adanya laporan masyarakat yang resah resah dengan adanya judi domino.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
"Di Kecamatan Bancar tim mengamankan tiga tersangka, yakni SA (58), MA (55), KO (41), yang diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Bancar," tuturnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 1 set kartu domino yang sedang digunakan pelaku bermain judi. Lalu ada beberapa set kartu baru yang diduga akan digunakan pelaku.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, motif mereka Ingin kaya mendadak atau kaya secara instan. Untuk keempat pelaku kita jerat pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (wan/sis)
Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News