KPU Lamongan Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wabup

KPU Lamongan Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wabup Acara sosialisasi pencalonan yang digelar KPU Lamongan dihadiri sejumlah pengurus partai dan tim sukses dari jalur independen. (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan pasangan Bupati-Wakil Bupati (Wabup), baik calon dari parpol, gabungan parpol, maupun jalur perorangan (independen) diruang pertemuan setempat, siang tadi (27/5).

Selain dihadiri sejumlah komisioner , nampak sejumlah perwakilan parpol di antaranya PKB, PKP serta Tim Sukses dari calon independen datang di samping perwakilan Pemkab dalam hal ini diwakili Kabag Pemerintahan, Fahrudin serta Naim Komisi A DPRD Lamongan.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU

Ketua Kabupaten Lamongan, Imam Ghozali, mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan terkait pencalonan kepala daerah sesuai Peraturan (P) Nomor 9 Tahun 2015, tentang syarat pencalonan. Diharapkan melalui sosialisasi ini bisa memberikan kepastian pemahaman kepada parpol maupun calon dari jalur perseorangan, terkait syarat pencalonan.

Dalam sosialisasi ini diisebutkan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dibuka pada Juli 2015. Sedangkan khusus untuk calon dari jalur perseorangan atau independen, penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu pada 11-15 Juni 2015.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini akan dapat dipahami oleh partai politik serta calon dari perseorangan (Independen)," ungkap Imam Ghozali.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Sementara, Nursalam Ketua Divi Teknis dan Data Lamongan menyatakan, sesuai ketentuan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5% atau minimal sebanyak 87.200 dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Wonosobo yang berjumlah di atas 1 Juta. 

"Ini menjadi persyaratan penting bagi calon bupati dan wakilnya dari jalur perseorangan," ungkapnya.

Sedangkan untuk calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. "Yaitu sebanyak 10 kursi atau mendapatkan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif 2014," pungkas Nursalam. (ais/rvl)

Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO