GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan hibah untuk 782 kelompok usaha mikro kecil dan menengah (KUM) dengan dana APBD Gresik Rp19 miliar yang tengah diusut Pidsus Kejari Gresik, terus bergulir.
Informasinya, ada sejumlah KUM penerima hibah yang diminta setor fee dengan kisaran 10 persen dari bantuan yang diterima. Uang itu ditengarai untuk koordinator kecamatan (korcam) sebagai pengganti biaya pembuatan dan pengurusan proposal ke diskop, UMKM, dan perindag.
BACA JUGA:
- Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
- Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Kemudian juga untuk tenaga pengantar barang hibah ke KUM. Bahkan, dikabarkan fee tersebut juga untuk anggota DPRD Gresik yang memperjuangkan hibah KUM.
"Iya, banyak yang mengeluh ada potongan mulai 10 persen dari nilai hibah. Ada yang diminta Rp3 juta. Ada yang Rp4 juta. Bahkan, Rp5 juta. Misal nilai hibah KUM Rp30 juta, 10 persen ya Rp3 juta," ungkap salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/2/2023).
Ruki, salah satu Koordinator Kecamatan (Korcam) Gresik dan Kebomas membantah ada potongan fee sekira 10 persen bagi penerima hibah. Baik untuk korcam, anggota DPRD, maupun diskop, UMKM, dan perindag.
"Kalau KUM yang saya tangani tak ada potongan, Mas. Saya nggak tahu yang lain. InsyaAllah nggak ada, Mas. Benar Mas, saya jujur tidak ada," ucap pria yang menangani sekitar 12 hibah KUM tersebut kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara Ryan Febrianto, salah satu rekanan penyedia barang hibah KUM, juga mengaku tidak tahu menahu soal adanya pemotongan bantuan hibah KUM untuk fee korcam atau anggota dewan.
"Kalau hibah KUM yang saya tangani tidak ada potong memotong, Mas. Saya memang dengar kabar seperti itu. Tapi, tak tahu kebenarannya," katanya kepada BANGSAONLINE.com.