Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Suasana rapat yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten menggelar rapat bersama dan setempat yang membahas Keputusan No 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Santunan.

"Di dalam keputusan tersebut bahwa petugas yang mengalami musibah dalam tugas berhak mendapat santunan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten , Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, usai mengikuti rapat, Senin (20/2/2023) sore.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Ia menjelaskan, santunan kepada petugas pemilu itu dianggarkan langsung dari APBN. Sebab, pesta demokrasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menganggarkannya, kecuali pemilihan kepala daerah.

"Kalau pada pelaksanaan tugas pilkada kok ada yang kecelakaan, boleh diajukan ke pemerintah daerah. Misal, saat pelaksanaan tugas jatuh sakit, atau, kecelakaan, meninggal, dan musibah lainnya," tuturnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner Kabupaten , Suyatmin, menyebut keputusan santunan berlaku sejak petugas di tingkat desa hingga kabupaten dilantik. Ia pun menjelaskan nominalnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Sejak awal sampai akhir dilantik ia boleh mendapatkan santunan tersebut. Untuk yang meninggal dunia nominal santunanya sebesar Rp36 juta, Untuk yang sakit menyesuaikan tingkat sakitnya," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO