PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu setempat yang membahas Keputusan KPU No 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Santunan.
"Di dalam keputusan tersebut bahwa petugas KPU yang mengalami musibah dalam tugas berhak mendapat santunan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, usai mengikuti rapat, Senin (20/2/2023) sore.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia menjelaskan, santunan kepada petugas pemilu itu dianggarkan langsung dari APBN. Sebab, pesta demokrasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menganggarkannya, kecuali pemilihan kepala daerah.
"Kalau pada pelaksanaan tugas pilkada kok ada yang kecelakaan, boleh diajukan ke pemerintah daerah. Misal, saat pelaksanaan tugas jatuh sakit, atau, kecelakaan, meninggal, dan musibah lainnya," tuturnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, menyebut keputusan santunan berlaku sejak petugas di tingkat desa hingga kabupaten dilantik. Ia pun menjelaskan nominalnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Sejak awal sampai akhir dilantik ia boleh mendapatkan santunan tersebut. Untuk yang meninggal dunia nominal santunanya sebesar Rp36 juta, Untuk yang sakit menyesuaikan tingkat sakitnya," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News