Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Terdakwa anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto, saat menjalani sidang putusan via daring. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) , M.Fatkur Rochman, memvonis anggota Fraksi DPRD , Nurhudi Didin Arianto, dengan pidana 7 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majlis hakim dalam sidang putusan di PN , Senin (21/2/2023).

Terdakwa Nurhudi dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama Islam dan melanggar Pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan," ucap M.Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan.

Pada amar putusan disebutkan, bahwa sesuai dengan saksi dan barang bukti (BB) yang dihadirkan bahwa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama Islam, melakukan pernikahan manusia dengan kambing.

Yaitu, terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo. Yang bertindak selaku penghulu, terdakwa Sutrisno alias Krisna.

"Menurut ahli dari Ketua MUI KH. Mansoer Shodiq diterangkangkan bahwa, pernikahan manusia dan kambing dilakukan dengan syariat Islam dan tidak sah. Akan tetapi perbuatan itu telah melanggar dan masuk penistaan agama Islam. Atas dasar keterangan itulah majelis hakim sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama Islam," jelasnya.

Pada vonis ini juga disebutkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, dan menodai agama Islam. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejari Gesik menyatakan pikir-pikir, menerima atau menyatakan banding. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO