GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M.Fatkur Rochman, memvonis anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto, dengan pidana 7 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majlis hakim dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (21/2/2023).
Terdakwa Nurhudi dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama Islam dan melanggar Pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan," ucap M.Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan.
Pada amar putusan disebutkan, bahwa sesuai dengan saksi dan barang bukti (BB) yang dihadirkan bahwa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama Islam, melakukan pernikahan manusia dengan kambing.
Yaitu, terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo. Yang bertindak selaku penghulu, terdakwa Sutrisno alias Krisna.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
"Menurut ahli dari Ketua MUI Gresik KH. Mansoer Shodiq diterangkangkan bahwa, pernikahan manusia dan kambing dilakukan dengan syariat Islam dan tidak sah. Akan tetapi perbuatan itu telah melanggar dan masuk penistaan agama Islam. Atas dasar keterangan itulah majelis hakim sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama Islam," jelasnya.
Pada vonis ini juga disebutkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, dan menodai agama Islam. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejari Gesik menyatakan pikir-pikir, menerima atau menyatakan banding. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News