SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tragedi Kanjuruhan menempati urutan kedua dalam sejarah pertandingan sepak bola yang paling mematikan di dunia. Hal tersebut, lantaran 135 nyawa melayang dan 24 orang mengalami luka berat dalam peristiwa itu.
Dari sederet fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satu penyebab ratusan nyawa melayang itu, akibat polisi berulang kali menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Tiga polisi menjadi terdakwa dalam tragedi tersebut, diantaranya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, AKP Hans Darmawan Selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Ketiga polisi itulah yang memberikan perintah kepada anggota Samapta dan Brimob untuk menembakkan air mata.
Para jaksa yang menangani kasus tersebut, ternyata hanya menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (23/2/2023). Mereka, dijerat dengan pasal kelalaian.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Jika dibandingkan dengan dengan terdakwa Abdul Haris, selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer, nasib ketiga anggota Polri tersebut mendapatkan tuntutan lebih ringan. Sementara, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan.
Ternyata, tuntutan terhadap ketiga anggota Polri tersebut, lantaran ada 6 poin pertimbangan.
"Pertama melaksanakan tugas sesuai perintah. Kedua terdakwa membhaktikan jiwa dan raga kepada NKRI, sebagai anggota polisi. Ketiga Terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Keempat, terdakwa berterus terang dalam persidangan. Kelima, terdakwa berkelakuan baik dan selama menjadi polisi tidak pernah terjerat hukum. Keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," beber salah seorang jaksa ketika membacakan berkas tuntutan di ruang sidang.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Sedangkan, hal yang memberatkan hanya satu, lalai dalam menerapkan prosedur pengamanan ketika menjalankan tugas.
AKBP Nurul Anaturoh, anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum, ketiga terdakwa justru mengatakan, bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Menurutnya, ketiga terdakwa harusnya bebas.
"Permintaan tersebut akan kami ajukan dalam nota pembelaan," pungkasnya.(rus/sis)
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News