Sampaikan Aspirasi, LSM PGI Gelar Orasi di Kantor Kejari Madiun

Sampaikan Aspirasi, LSM PGI Gelar Orasi di Kantor Kejari Madiun Spanduk yang dipajang di depan truk saat demo digelar di depan Kantor Kejari Madiun, Kamis (9/3/2023). Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pentas Gugat Indonesia (PGI) menggelar orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kamis (9/3/2023).

Hal tersebut, sebagai bentuk dalam menyampaikan aspirasi terkait adanya masalah hukum yang sempat ramai di Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya

Dalam orasinya, Koordinator , Sudjono sampaikan 3 tuntutan. Diantaranya, Kasi Pitus Kejari Kabupaten Madiun untuk segera dimutasi, Kejari segera tuntaskan dugaan korupsi masalah RTH 2029, Pilkades serentak 2021 dan pintu air singgahan tahun 2021, serta mendesak Kajari baru segera beradaptasi dan mendalami kasus dugaan pungli petani tebu.

Selesai berorasi, para perwakilan dari diajak berdiskusi di aula Kejari Kabupaten Madiun oleh Kajari beserta beberapa jajarannya.

Baca Juga: Utamakan Musyawarah, Pemkab Madiun Gandeng Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice

Selanjutnya, Sudjono mengatakan, apa yang pernah diserukan sebelumnya dan diulangi tadi, seperti dugaan korupsi hingga kini belum ada progres yang memuaskan.

"Hingga kini pihak Kejari belum melaksanakan apa yang kami laporkan kemarin. Seperti RTH di lima titik pada tahun 2019, Pilkades serentak tahun 2021 serta dam di Singgahan tahun 2021," tuturnya.

Terkait ditemukannya pungutan liar kepada para petani tebu, menurutnya, Kajari hanya menyampaikan normatif saja.

Baca Juga: Pisah Sambut, Kajari Baru Mejayan Madiun Utamakan Pencegahan

"Memang pak Kajari juga telah sampaikan. Namun hanya normatifnya saja. Dan semua sudah dikembalikan bagi yang berkuitansi. Tapi diduga juga ada yang meminta uang tanpa kuitansi, kami pastikan itu ada," tambahnya.

Adanya beberapa masalah yang telah dilaporkan itu, PGI memberikan tenggang waktu 2 minggu kepada Kajari baru, untuk mengusut permasalahan yang telah dilaporkannya kembali. (dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO