NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan 3 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MSN (16) dan M (5), di pinggir jalan masuk Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sementara ini, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan telah diamankan pelaku GA (18), YDC (19) dan satu masih anak-anak, sedang yang lain masih proses pengejaran," terang Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Saat memimpin konferensi persi di Ruwang Guyup, kapolres menegaskan, adanya bentrokan di wilayah Ngawi dan membuat wilayah tersebut mencekam itu tidak benar. Yang terjadi hanyalah tindak pidana penganiayaan.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari korban MSN yang saat itu sedang duduk di tempat kerjanya, di Dusun Tengger, Desa Kandangan, menggunakan kaos pencak silat SH Terate warna hitam.
Kemudian, sebanyak 10 pemuda dari pencak silat IKS lewat dengan menggunakan motor dan mengejar seseorang yang mengenakan kaos komunitas yang mengendarai motor Honda C70.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
Namun, orang yang mengenakan kaos komunitas tersebut tidak terkejar oleh para pemuda tersebut, 2 orang lainnya menghampiri MSN dan mengatakan ‘Dancok, Klambimu Copoten’.
Belum sempat dijawab oleh MSN, kedua orang tersebut, memukul kepala korban berulang kali. Korban pun sempat melawan dan menendang 1 kali mengenai orang yang mengenakan pakaian IKS warna hitam hingga terjatuh.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Kemudian, pelaku yang terjatuh, langsung bangun kembali dan memukul kepala korban berkali-kali. Hingga akhirnya, para pemuda lainnya, sekitar 8 orang tersebut, ikut menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang.
MSN tidak sempat melawan karena kalah jumlah, ia hanya menunduk dan melindungi kepalanya.
Setelah itu, ada salah satu orang dari rombongan IKS cabang Jogorogo yang lewat dan ikut membantu melerai dan berkata ‘Mas wes mas, we gak ngesakne dulur Ngawi, (yang artinya sudah mas, tidak kasihan sama saudara Ngawi),’ namun tidak ditanggapi.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Kemudian, datang korban M yang merupakan purnawirawan TNI dengan tujuan untuk melerai penganiayaan tersebut, tetapi justru korban tersebut terkena ruyung yang mengenai kepala hingga akhirnya, M berlumuran darah.
Mengetahui lawan mereka tak berdaya, seketika para pemuda tersebut meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Kapolres Ngawi, yang melatarbelakangi terjadinya konflik antar perguruan silat di Ngawi, antara lain, adanya berita hoax dan merasa perguruan silat mereka lebih baik dari yang lain. Selain itu, ia menyebut, para anggota perguruan silat itu, terpengaruh alkohol.
Baca Juga: Kabur ke Indramayu, Pelaku Rampok dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tiger Polres Ngawi
Kemudian, masih kata Dwiasi, adanya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yang mengadu domba, serta para anggota pencak silat diduga kurang mampu dalam mengendalikan emosi.
Akhirnya, Ia menegaskan dan berpesan kepada masyarakat, khususnya para anggota pencak silat, agar tidak gampang percaya dengan hasutan atau provokasi dari pihak tak bertanggung jawab.
"Polres Ngawi telah menindak anggota perguruan pencak silat yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan membuat dan percaya berita yang tidak benar sebelum di cek kebenarannya," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 buah kaos bertuliskan PunkShter Ponorogo, dan dari pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor dan senjata tajam.
Akibat perbuatannya para pelaku terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News