PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tumpukan limbah lumpur (sludge) yang diduga dibuang oleh PT PJA di Tanah Kas Desa Nggerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya, limbah sludge susu itu menimbulkan bau tak sedap. PT PJA selaku perusahaan pengelola limbah susu diduga belum melakukan daur ulang sebelum membuangnya ke ruang terbuka.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Baunya itu menyengat. Sewaktu kami selidiki sumber bau, ternyata ada di wilayah Tanah Kas Desa Nggerbo. Sudah ada sekitar satu mingguan limbah itu ada," kata Solikin, salah satu warga, Rabu (15/3/2023).
Menyikapi hal itu, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto angkat bicara. Ia menyayangkan pembuangan limbah sludge di kawasan terbuka.
Ia berencana melaporkan temuan limbah tersebut kepada aparat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Kami akan mengambil langkah ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan ke pihak berwajib. Kami juga menuntut ketegasan pihak berwajib dalam hal ini aparat agar melakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Lujeng, Rabu (15/3/2023).
Informasi yang dihimpun, limbah sludge susu itu berasal dari 11 perusahaan pembuat susu di Kabupaten Pasuruan. Belasan perusahaan tersebut kemudian mempercayakan PT PJA selaku pengolah limbah.
Lujeng mengingatkan, bahwa pembuangan limbah sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pembuangan limbah secara sembarangan dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca Juga: Pemkot Kediri Borong Penghargaan Kelurahan Berseri dari Pemprov Jatim
Diketahui PT PJA sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah susu. Perusahaan ini terletak di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. (ard/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News