GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mengenalkan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Mengasuh di UPT SMPN 22, di Desa Randuagung, Kecamatan, Kebomas, Kabupaten Gresik, Senin (20/3/2023).
Kegiatan ini mengambil tema " Mencegah Kenakalan Anak dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari".
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kegiatan diikuti oleh siswa dan siswi SMPN 22 ini menghadirkan 3 pemateri. Yaitu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, Advokat Subandi, dan perwakilan Bagian Hukum Pemkab Gresik, Adi Nugroho.
Kepala SMPN 22 Gresik, Sugianto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada YLBH Fajar Trilaksana atas waktunya untuk memberikan pembekalan hukum terhadap anak didiknya.
"Mudah-mudahan kebaikan YLBH Fajar Trilaksana dicatat dan diberikan pahala oleh Allah SWT,," katanya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia menyatakan bahwa, anak-anak adalah calon pemimpin bangsa. Untuk itu, anak-anak harus mengusai berbagai disiplin hukum. Antara lain, ilmu hukum.
"Jika jadi pemimpin, maka harus tahu ilmu hukum. Minimal tahu pasal-pasalnya. Makanya saat sekolah ini harus bisa menjaga teta tertib," pintanya.
Menurut ia, semua ilmu itu baik. Makanya, apa yang dilakukan oleh YLBH FT merupakan bentuk preventif (mencegah) agar anak-anak tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Mencegah itu lebih baik daripada mengobati.
Makanya, dalam kesempatan yang baik ini, anak-anak tanya kalau tidak faham. Jika dijelaskam soal kriminalitas dan tak faham, ditanyakan biar faham," katanya.
Andi Fajar Trilaksana menyatakan bahwa, program BPHN Mengasuh ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan terhadap anak-anak tingkat SMP soal kriminalitas.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memberikan pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," katanya kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut ia, program BPHN Mengasuh ini berangkat dari keprihatinan atas sejumlah kasus kenakalan remaja yang cenderung terus meningkat. Tindakan mereka mengara terhadap kriminalitas dan mengakibatkan ancaman pemidanaan bagai pelaku (anak) dan/atau korban anak.
"Kenakalan itu adalah prilaku menyimpang dari norma dalam masyarakat. Sedangkan, kriminal adalah tindakan yang dapat mengakibatkan bagi pihak lain, baik psikologis, fisik, materiil, maupun immaterial " tutur Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Ia lantas mencontohkan tindakan pelanggaran di lingkungan sekolah. Antara lain, mbolos sekolah, merokok di sekolah, corat-coret tembok sekolah, suka berbuat onar dan gaduh, perundungan dan lainnya.
Lebih jauh Fajar menyatakan, anak dalam posisi melakukan tindakan hukum berangkat dari kenakalan hingga mengara pada tindakan kriminal baik sebagai pelaku utama, membantu terjadinya tindakan kriminal maupun turut serta.
"Anak sebagai korban tindak pidana bisa berakibat menderita kerugian baik psikologi, materiil, fisik, dan immaterial hingga mengancam keselamatan dan hilangnya jiwa akibat perbuatan kriminal," katanya.
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
"Sementara anak menjadi saksi tindak kriminal yaitu anak yang mengetahui sebagai saksi kunci adanya tindakan kriminal. Atas kesaksian sebagai penentu dalam menyelesaikan persoalan hukum di persidangan," imbuhnya.
Fajar menyebutkan, ada sejumlah jenis tindakan kriminal yang melibatkan anak. Antara lain, perundungan/ bulying (Pasal 368 KUHP. Ancaman 6 bulan penjara). Pencuiran (Pasal 363 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara). Pemalakan/pemerasan (Pasal 368 KUHP. Ancaman 20 tahun penjara).
Kemudian,tawuran/pengroyokan/penganiayanan (Pasal 170, 351 KUHP. Ancaman, 3,5 tahun penjara). Kepemilikan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Ancaman 10 tahun penjara).
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Selanjutnya, Pelecehan dan kekerasan seksual (Pasal 11 UU TPKS. Ancaman 15 tahun penjara). Pembunuhan (Pasal 340 KUHP. Ancaman 7,5 tahun). Penyalahgunaan obat terlarang (Pasal 112, 114, 127 KUHP UU Narkotika. Ancaman 4-12 tahun penjara).
"Jadi, BPHN ini adalah bagian dari upaya pencegahan kenakalan dan kriminal anak dengan penyadaran kepada anak, masyarakat akan kesadaran hukum, khususnya pendidikan karakter," pungkasnya.
Ditambahkan ia, BPHN Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hari ini mengadakan Penyuluhan Hukum serentak tersebar di berbagai sekolah yang ditunjuk mulai tingkat dasar, menengah dan atas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Acara ditutup dengan interaktif dan tanya jawab serta foto bersama. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News