Korupsi Dana Hibah, Kejari Kota Pasuruan Ringkus Amin Suprayitno

Korupsi Dana Hibah, Kejari Kota Pasuruan Ringkus Amin Suprayitno Amin Suprayitno saat tiba di kantor Kejari Kota Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas ini sudah disidangkan di PN Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Ketujuh orang itu mayoritas ketua pokmas. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Namun dalam sidang, terungkap bahwa para ketua pokmas ini hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Mereka juga tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek.

Dalam sidang juga terungkap bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan pokmas itu atas satu perintah, yakni Amin Suprayitno.

Para ketua pokmas ini mendapatkan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2020. Akan tetapi, informasinya dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021, guna membangun sejumlah infrastruktur di Kota Pasuruan. Nilainya bervariasi, antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Indikasi penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pokmas ini mendapatkan hibah dari usulan aspirator, yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka menerima bantuan dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang mendapatkan jatah plotingan hibah. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO