Polemik Pengisian Perangkat Desa Sumberdawesari Memanas, Maulana: Penjaringan Tak Perlu Perdes

Polemik Pengisian Perangkat Desa Sumberdawesari Memanas, Maulana: Penjaringan Tak Perlu Perdes Maulana Solehudin, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jatim Bagian PPM (Penanganan Pengaduan dan Masalah).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pengisian dua jabatan Perangkat Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terus memanas.

Sebelumnya, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jatim Bagian PPM (Penanganan Pengaduan dan Masalah), Maulana Solehudin, mendorong agar Kepala segera melakukan penjaringan perangkat desa.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Alasannya, berdasarkan Perbup Kabupaten Pasuruan 154 yang mengatur pengisian perangkat desa, di pasal 29 ayat 3 dijelaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan 2 bulan setelah posisi itu ditinggalkan. 

Desakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberdawesari dengan menemui Camat Grati untuk meminta petunjuk terkait pengisian perangkat desa yang kosong.

Di sisi lain, Maulana Solehudin kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penjaringan perangkat desa tidak mewajibkan adanya peraturan desa atau perdes.

Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

"Coba sebutkan di pasal mana dalam perbup 154 yang mewajibkan penjaringan perangkat itu pakai perdes?," ujar Maulana saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa yang kosong melalui penjaringan hanya cukup dikonsultasikan pada camat.

"Ingat, itu bukan rekomendasi, hanya konsultasi dan bukan perdes. Lihat pada pasal 29 ayat 5. Kedua perbup sudah sangat rinci tahapannya, ada di pasal 11. Dan ditegaskan pada pasal 38, seluruh penyelenggaraan yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam perbup," tegasnya.

Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari

Ia juga menyarankan BPD untuk membaca kepmen 143 terkait tugas pendamping profesional (TPP).

"Pendampingan itu pemberdayaan masyarakat dan pendamping desa. Nah, pendampingan itu di antaranya ya advokasi kebijakan desa," katanya.

"Saya berharap bila berdebat menggunakan aturan atau perundang-undangan saja agar ada dasar hukumnya, jangan pakai presepsi," pungkasnya. (par/rev)

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO