JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin soal adanya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang melakukan modus pemberian tunjangan hari raya (THR).
Nurul Ghufron selaku Wakil ketua KPK mengatakan modus pemberian THR sebagai bentuk gratifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) beberapa kali ditemui dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah
Baru-baru ini, modus THR terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jum'at (15/4/2023).
Diduga Yana Mulyana menerima suap dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.
"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR", ujar Ghufron pada Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN
"KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan", tambah Ghufron.
Selain Yana, KPK menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai tersangka.
Kemudian, pihak swasta selaku Direktur PT Saran Mitra Adugina (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi turut ditangkap sebagai tersangka.
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Para pemangku kepentingan tersebut diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Dalam perkara ini, Yana dan Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara SS, AG dan BN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News