Ditikam 24 Kali Ayah Kandungnya, Wakapolres Gresik: Bocah Perempuan Itu Tak Sempat Teriak

Ditikam 24 Kali Ayah Kandungnya, Wakapolres Gresik: Bocah Perempuan Itu Tak Sempat Teriak Tersangka saat diekspose petugas. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," ungkapnya. (hud/mar)