PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan Pasuruan Irsyad Yusuf tak mempersoalkan penundaan pengesahan Perda Perubahan RTRW yang sedianya dilaksanakan Senin (8/5/2023) kemarin. Pihaknya menghormati keputusan DPRD.
"Kalau memang DPRD melakukan penjadwalan, itu berarti masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Saya sangat menghormati apa yang menjadi keputsuan DPRD," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Ia menjelaskan, Perda Perubahan RTRW ini digagas sejak 2017 dan prosesnya tidak tiba-tiba. Sebab, perda itu menjadi bagian dari dokumen visi-misi Pemkab Pasuruan dalam upaya mengurangi disparitas wilayah.
Selain itu, juga upaya pemkab dalam memberikan potensi soal investasi. Serta yang lebih penting lagi, untuk mempertahankan LSD (lahan sawah yang dilindungi) di Kabupaten Pasuruan.
"Satu hal yang kita pahami bersama, dalam penyusunan RTRW tidak tiba-tiba, tapi keterlibatan provinsi dan pusat. Makanya di dalamnya nanti ada persejutuan subtansi. Terkait dengan hal-hal yang masih belum sempurna, terkait sanksi (bagi pihak yang melanggar RTRW) yang disampaikan oleh para aktivis, itu merupakan masukan yang baik dan kita terima. Termasuk lahan militer tetap diperhatikan," tambahnya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Irsyad menambahkan bahwa perda perubahan RTRW ini bukan titipan atau kepentingan investor, apalagi kepentingan bupati dan DPRD, namun semuanya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
"Agar ini bisa berjalan dengan baik, maka implementasinya harus diawasi bersama. Zaman sekarang tidak ada ditutup-tutupi bos," tambahnya lagi.
Soal sanksi yang akan diterima Pemkab Pasuruan, bila batas waktu pengesahaan melebihi tanggal (15/5/2023), pemkab akan menyampaikan kepada pusat.
Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024
"Itu kan batas waktu, apa susahnya kita akan sampaikan ke Kementerian ATR bahwa pembahasan berjalan, tak masalah," imbuhnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News