Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub

Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub Ramai Soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Adita Irawati selaku juru bicara membenarkan terdapat Track Access Charge atau antara PT Kereta Api Indonesia () dan .

Adita mengatakan besaran dari kepada telah diatur sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana dianggarakan .

Baca Juga: KAI Services Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Rekrutmen

"Jadi tidak relevan mengaitkan dengan kenaikan tarif kereta api", ujarnya.

Adita menyebutkan bahwa ketentuan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.

Pihaknya menyampaikan besaran tahun 2023 ini ialah Rp 2,4 triliun. Namun angka tersebut bukan hanya untuk , melainkan juga anak usahanya.

Baca Juga: Daop 8 Surabaya Sebut 110 Ribu Tiket Kereta Api Jarak Jauh Lebaran Terjual

"Besaran seharusnya Rp 2,4 triliun. Rp 2,4 triliun itu bersama KCI dan Raillink anak usaha ", ujarnya.

Kendati demikian, Adita tidak merinci maupun membenarkan bahwa besaran mengalami kenaikan dari Rp 388 miliar seperti disebutkan di dalam media sosial.

merupakan tarif penggunaan rel dari negara yang dikenakan kepada . Konsep pembayaran serupa dengan pungutan jalan tol, dan akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh PT selaku operator kereta api.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Daop 9 Jember Operasikan KA Mutiara Timur Tambahan

Belakangan ini, warganet ramai mengeluhkan yang disebut-sebut naik cukup signifikan. Bahkan eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta lebih mahal daripada tiket pesawat dengan tujuan yang sama. (ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO