Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub

Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub Ramai Soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Adita Irawati selaku juru bicara membenarkan terdapat Track Access Charge atau TAC antara PT Kereta Api Indonesia () dan.

Adita mengatakan besaran TAC dari kepada telah diatur sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana dianggarakan .

"Jadi tidak relevan mengaitkan TAC dengan kenaikan tarif kereta api", ujarnya.

Adita menyebutkan bahwa ketentuan TAC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.

Pihaknya menyampaikan besaran TAC tahun 2023 ini ialah Rp 2,4 triliun. Namun angka tersebut bukan hanya untuk , melainkan juga anak usahanya.

"Besaran seharusnya Rp 2,4 triliun. Rp 2,4 triliun itu bersama KCI dan Raillink anak usaha ", ujarnya.

Kendati demikian, Adita tidak merinci maupun membenarkan bahwa besaran TAC mengalami kenaikan dari Rp 388 miliar seperti disebutkan di dalam media sosial.

TAC merupakan tarif penggunaan rel dari negara yang dikenakan kepada . Konsep pembayaran TAC serupa dengan pungutan jalan tol, dan akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh PT selaku operator kereta api.

Belakangan ini, warganet ramai mengeluhkan harga tiket kereta api yang disebut-sebut naik cukup signifikan. Bahkan harga tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta lebih mahal daripada tiket pesawat dengan tujuan yang sama. (ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO