JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub membenarkan terdapat Track Access Charge atau TAC antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenhub.
Adita mengatakan besaran TAC dari KAI kepada Kemenhub telah diatur sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana dianggarakan KAI.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
"Jadi tidak relevan mengaitkan TAC dengan kenaikan tarif kereta api", ujarnya.
Adita menyebutkan bahwa ketentuan TAC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.
Pihaknya menyampaikan besaran TAC tahun 2023 ini ialah Rp 2,4 triliun. Namun angka tersebut bukan hanya untuk KAI, melainkan juga anak usahanya.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
"Besaran seharusnya Rp 2,4 triliun. Rp 2,4 triliun itu bersama KCI dan Raillink anak usaha KAI", ujarnya.
Kendati demikian, Adita tidak merinci maupun membenarkan bahwa besaran TAC mengalami kenaikan dari Rp 388 miliar seperti disebutkan di dalam media sosial.
TAC merupakan tarif penggunaan rel dari negara yang dikenakan kepada KAI. Konsep pembayaran TAC serupa dengan pungutan jalan tol, dan akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh PT KAI selaku operator kereta api.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
Belakangan ini, warganet ramai mengeluhkan harga tiket kereta api yang disebut-sebut naik cukup signifikan. Bahkan harga tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta lebih mahal daripada tiket pesawat dengan tujuan yang sama. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News