Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan

Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan Ketua LSM Lira Ayik Suhaya dan Ketua LSM Jimat Choiril Mukhlis saat menemui Sigit, Kabid Tata Ruang Dinas SDACKTR.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski tak kunjung disahkan oleh dewan, Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan berpotensi mendapatkan persetujuan oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Choiril Mukhlis. Ia mengungkapkan bahwa dalam Raperda Perubahan juga memuat status lahan seluas 3.600 hektare yang saat ini bersengketa dengan warga 10 desa di Pasuruan wilayah timur.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Dalam raperda perubahan RTRW itu, status lahan tersebut dinyatakan milik Menhan. "Status lahan ribuan hektare prokimal itu sudah diamini Kementerian ATR. Dasar dan dokumen kepemilikannya jelas ada," kata Mukhlis didampingi Ayik Suhaya (Lira).

Dalam kesempatan itu, Mukhlis juga menjelaskan proses persetujuan Raperda Perubahan RTRW berdasarkan hasil dialog dengan Sigit, Kabid Tata Ruang Dinas Dinas SDACKTR.

Sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 75, bahwa apabila RTRW belum ditetapkan, maka perda itu bisa ditetapkan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak mendapat persetujuan subtansi dari kementerian terkait.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

"Penetapan rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan presiden," terangnya.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bisa ditetapkan dengan peraturan menteri.

"Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 5, di mana dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan," jelas Mukhlis.

Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

"Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 hari sebagaimana dimaksud pada ayat 6 termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten," tambahnya.

"Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya lagi.

Selain menetapkan lahan 3.600 hektare di Pasuruan Timur sebagai milik Menhan, RTRW itu juga menyatakan lahan kurang produktif di Beji untuk diubah jadi lahan industri. 

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Sementara itu, Ayik Suhaya mempertanyakan sikap 6 fraksi DPRD yang menolak pengesahan Raperda Perubahan RTRW.

"Kenapa hanya fraksi PKB yang setuju, sedangkan 6 fraksi menolak. Artinya, 6 fraksi bisa jadi dikata plin-plan," cetus Ayik.

Sekadar informasi, 6 fraksi yang menolak pengesahan Raperda Perubahan RTRW adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, dan Fraksi Gabungan. (par/rev)

Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO