PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski tak kunjung disahkan oleh dewan, Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan berpotensi mendapatkan persetujuan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Jimat Choiril Mukhlis. Ia mengungkapkan bahwa dalam Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan juga memuat status lahan seluas 3.600 hektare yang saat ini bersengketa dengan warga 10 desa di Pasuruan wilayah timur.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Dalam raperda perubahan RTRW itu, status lahan tersebut dinyatakan milik Menhan. "Status lahan ribuan hektare prokimal itu sudah diamini Kementerian ATR. Dasar dan dokumen kepemilikannya jelas ada," kata Mukhlis didampingi Ayik Suhaya (Lira).
Dalam kesempatan itu, Mukhlis juga menjelaskan proses persetujuan Raperda Perubahan RTRW berdasarkan hasil dialog dengan Sigit, Kabid Tata Ruang Dinas Dinas SDACKTR.
Sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 75, bahwa apabila RTRW belum ditetapkan, maka perda itu bisa ditetapkan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak mendapat persetujuan subtansi dari kementerian terkait.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
"Penetapan rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan presiden," terangnya.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bisa ditetapkan dengan peraturan menteri.
"Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 5, di mana dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan," jelas Mukhlis.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
"Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 hari sebagaimana dimaksud pada ayat 6 termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten," tambahnya.
"Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya lagi.
Selain menetapkan lahan 3.600 hektare di Pasuruan Timur sebagai milik Menhan, RTRW itu juga menyatakan lahan kurang produktif di Beji untuk diubah jadi lahan industri.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Sementara itu, Ayik Suhaya mempertanyakan sikap 6 fraksi DPRD yang menolak pengesahan Raperda Perubahan RTRW.
"Kenapa hanya fraksi PKB yang setuju, sedangkan 6 fraksi menolak. Artinya, 6 fraksi bisa jadi dikata plin-plan," cetus Ayik.
Sekadar informasi, 6 fraksi yang menolak pengesahan Raperda Perubahan RTRW adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, dan Fraksi Gabungan. (par/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News