PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidia Sasongko, kepada BANGSAONLINE.com turut angkat bicara soal penolakan perubahan raperda RTRW oleh mayoritas fraksi di dewan.
Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 800 hektare di Pasuruan wilayah timur yang tercantum dalam raperda RTRW sedianya akan dipersiapkan menjadi lahan industri.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Lahan industri itu untuk memudahkan sarana bongkar barang muat keperluan pabrikan yang siteplan-nya juga sudah disiapkan, lengkap dengan pelabuhan untuk lalu lintas kapal barang ke wilayah Indonesia Timur.
"Perlu diketahui, saat ini Tanjung Perak sudah overload. Dalam perubahan perda RTRW wilayah Pasuruan Timur untuk area industri seluas 800 hektare. Kawasan industri itu di luar Puslatpur 3 Marinir. Jadi ada pengaruh dengan lahan prokimal," kata Yudha.
Dijelaskan Yudha, pergeseran perda RTRW area pabrikan ke wilayah Pasuruan Timur untuk keseimbangan di sektor peningkatan perekonomian.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
"Sesuai rancangan perda RTRW, wilayah Pasuruan Timur jadi lahan industri, pabrikan, dan pelabuhan. Kedua desain itu menepis image kesenjangan," urai sekda.
Dengan berdirinya sektor pabrikan, diharapakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar Pasuruan Timur bisa terbuka. Sehingga meningkatkan angka perekonomian, juga mengurangi angka kriminal.
"Sedangkan, masyarakat yang tidak jadi karyawan pabrik bisa berjualan melayani kebutuhan buruh atau pekerja dalam keseharian," katanya.
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
"Kita gak usah bicara pro-kontra, nampaknya unsur politis kuat, sulit capai titik temu. Yang jelas, rencana perubahan perda RTRW akan berdampak positif. Riilnya, perekonomian masyarakat lebih baik," tambahsekda.
Terkait paripurna perubahan RTRW awal Mei 2023 di Gedung Parlemen Raci, di mana sebanyak 6 fraksi sepakat menolak, menurutnya hal itu dapat menyebabkan pembatalan raperda.
"Sesuai PP 21 Tahun 2021, mekanisme proses pengesahan Kementerian ATR butuh waktu cukup lama. Pasalnya, pihak Kementerian ATR dan pemprov akan melakukan survei ulang," cetusnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Tim gabungan akan turun ke Pasuruan dan mendata risalah permasalahan profesional tidaknya," pungkasnya. (par/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News