SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus pelemparan kotoran manusia ke tetangganya di Jagasatru, Sukodono, Sidoarjo, kembali berlanjut. Kedua belah pihak, yaitu Wiwik Winarti (65) sebagai pelapor dan Masirah (56) sebagai terlapor, dipanggil untuk bertemu di Kantor Kecamatan Sukodono, Senin (15/5/2023).
Sekitar pukul 9.45 WIB, Wiwik Winarti bersama anaknya Nur Mas’ud (40), datang ke kantor Kecamatan Sukodono, tanpa didampingi RT maupun saksi kejadian.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
"Pak RT tidak bisa datang katanya sedang nunggu cucunya, tapi bukti semua sudah lengkap," ungkap pria yang akrab disapa Mas'ud.
Keduanya, lalu langsung disambut oleh Kanitreskrim Polsek Sukodono, Iptu Andri Sasongko dan beberapa aparat kecamatan lainnya. Wiwik beserta anaknya itu, masuk ke dalam ruangan Camat Sukodono, untuk melakukan pertemuan tertutup.
Sementara, hingga pukul 10.00 WIB lebih, terlapor Masirah tidak tampak hadir di Kantor Kecamatan Sukodono. Kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, Wiwik bersama anaknya keluar dari ruangan camat, lalu langsung menuju mobil milik kecamatan.
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Didampingi beberapa aparat kecamatan, Wiwik bersama anaknya menuju kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Disana keduanya dimasukkan ke dalam ruangan. Selang beberapa menit kemudian, Masirah bersama suaminya tiba.
Dikawal seorang penyidik Polsek Sukodono dan Satpol PP setempat, suami istri tersebut dipersilahkan duduk di lobby. Saat ditanya awak media, Masirah hanya memalingkan muka dan enggan memberikan keterangan apapun.
Tak lama kemudian, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo ikut hadir dan melakukan penanganan. Setelah pertemuan dengan terlapor, Andaru mengatakan, bahwa pihaknya dengan Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi.
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Aniaya Pekerja di Jalan Raya Buduran Sidoarjo
"Kita sudah lakukan pertemuan dan kita akan cari perda yang cocok untuk penindakan tegas kepada pelaku," katanya.
Disisi lain, terkait apakah akan ada pidana hukum, Kasatreskrim Polres Sidoarjo ini belum bisa memastikan.
“Tapi kita upayakan ada tindakan tegas, saya rasa ini keterlaluan dan akan ada ganjaran setegas-tegasnya dan seadil-adilnya," ungkapnya.
Baca Juga: Didampingi Ketua Baznas dan Kadinsos, Plt. Bupati Sidoarjo Sidak ke RTLH Warga
Saat ditanya apakah kasus ini akan diselesaikan pada minggu ini, mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto ini mengatakan, akan diupayakan
"Kita kumpulkan dulu semuanya bukti dan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan menjelaskan, dalam menentukan perda yang bisa menjerat, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan gelar perkara di rumah pelapor.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
"Nanti kita juga konsulkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perkim, dan Badan Hukum Kabupaten untuk perda yang dikenakan," terangnya.
Sementara itu, Wiwik sendiri setelah melakukan pertemuan dengan Satpol PP dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, percaya dan akan mengikuti prosedur yang akan dijalankan.
"Intinya saya minta keadilan dan hukuman yang setimpal agar tidak dilakukan lagi oleh pelaku penyiraman itu," pungkasnya. (cat/sis)
Baca Juga: Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News