MADIUN, BANGSAONLINE.com - Seorang pengunjung di Lapas Pemuda Madiun nekat menyelendupkan sabu dengan berat kotor 14,98 gram di dalam Alquran. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, memastikan hal tersebut.
“Kejadian hari Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
Imam menyebut, terungkapnya upaya penyelundupan narkoba itu berawal dari kecurigaan petugas lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu. Kemudian, petugas curiga dengan barang titipan yang dibawa oleh perempuan berinisial PWG.
“PWG membawa beberapa makanan dan sebuah Alquran yang rencananya ditujukan untuk keponakannya yang juga seorang warga binaan berinisial MAT,” tuturnya.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
Alquran berwarna dominan merah muda itu memang tampak mencurigakan, karena pada punggung Mushaf Alquran terlihat menonjol.
“Pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Alquran tersebut, petugas pun membongkar jilidan-nya untuk dilakukan pembuktian,” urai Imam.
Setelah digeledah dengan hati-hati, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushar Alquran tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” timpal Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan.
Pria kelahiran Surakarta ini merincikan, bahwa ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madian Kota. Selain PWG, ada juga suaminya berinisial JS yang sebelumnya menunggu di parkiran.
“Keduanya ini mengakunya tidak tahu kalau Alquran yang dibawanya itu ada sabu-sabunya, karena hanya dititipi keponakannya yang lain yang merupakan lulusan pesantren,” ucapnya.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
PWG mengaku menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Dan rencananya mau dikirimkan ke MAT hari itu juga.
“Namun pada Kamis pekan lalu kami tutup, karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi hari ini Selasa (23/ 5),” kata Nova.
Lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan ke-34 ini menegaskan, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Baik barang bukti maupun tersangka telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
“Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News