
"Khusus Bacaleg terpidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)," tuturnya (dim/mar)
"Khusus Bacaleg terpidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)," tuturnya (dim/mar)