
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 memutuskan mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan penempatan di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pamekasan, Yuridhis Kurniawan menjelaskan, CPNS itu merupakan peserta yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengisi jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
Namun, yang bersangkutan tidak mengisi daftar riwayat hidup dan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Bupati Pamekasan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
"Alasannya tidak mendapat restu dari orangtua dan diminta untuk meneruskan bisnis keluarganya di Surabaya," kata katanya, Kamis (24/4/2025).
Menurut Yuridhis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penggantian kelulusannya dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri tidak dikenakan sanksi, karena sebelum ditetapkan nomor induk pegawai (NIP).
Peserta yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP masih diperbolehkan mendaftar kembali pada tahun berikutnya.
Namun, jika pengunduran dilakukan setelah NIP diterbitkan, maka peserta akan dikenakan sanksi berupa larangan mendaftar selama dua tahun anggaran seleksi CASN.
Pada seleksi CPNS tahun 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuka sebanyak 68 formasi. Namun, hanya 58 formasi yang terisi.