KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua bersaudara yakni Rian Pangestu Gumelar aiias Gowok (21) warga Dusun Balong, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan Eko Darmanto alias Togel (39) warga jalan Cendana 4 No 12, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (13/6) menjalani pemeriksaan diruang penyidikan di ruang Satreskoba Polres Kediri. Pasalnya, mereka tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, penangkapan kedua pelaku pengedar pil koplo ini dilakukan di tempat berbeda. Sedangkan dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan 1216 butir pil double L. "Rian kita tangkap di tempat kerjanya sebagai montir motor. Saat digeledah barang buktinya 700 butir disimpan disaku sebelah kanan," tutur Kasubbag Humas.
Usai menangkap Rian, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, ternyata Rian mendapat pil haram tersebut dari saudara sepupunya yakni Eko. "Eko kita tangkap di rumah dan barang bukti 516 butir kita temukan di atas lemari kamar tidurnya disimpan di dalam toples," terang AKP I. H. Joedo.
Rian mengaku mengedarkan pil double L 100 butir dengan harga Rp 100 ribu ke konsumennya. Rian mendapat pasokan dari kakak sepupunya 1000 butir dengan harga Rp 300 ribu. Selain mengedarkan, dia juga juga mengaku ikut mengkonsumsi narkoba jenis pil koplo tersebut hingga 20 butir per harinya. "Saya untung Rp 700 ribu jika 1000 butir kalau laku semuanya, karena saya juga memakai," jelas Rian.
Beda dengan Eko kakak sepupunya, dia hanya mendapatkan untung Rp 25 ribu dari mengedarkan pil tersebut yang dijual ke adiknya itu. "Saya dapat pil itu dari Kotot warga Nganjuk 1000 butir harganya Rp 275 ribu," aku Eko, bapak 3 anak ini. (kdr-1/rif)
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News