Saksi Korupsi Bupati Bangkalan: Fee Proyek Nyebar ke APH hingga Ditipu Makelar

Saksi Korupsi Bupati Bangkalan: Fee Proyek Nyebar ke APH hingga Ditipu Makelar Salah satu saksi kasus korupsi Bupati Bangkalan saat memberi pemaparan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

”Uang fee diantar ke Fahad,” tuturnya.

Ketika Fuad Amin meninggal dunia, kata Sodiq, pihaknya berkomunikasi dengan dan sering berkunjung ke pendopo. Ketika hendak berhenti, Fahad meminta tolong ke pihaknya untuk terus membantu.

Sedangkan untuk fee proyek pada 2020 sekitar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp900 juta diminta Fahad untuk membayar cicilan beber­apa mobil ke Pegadaian, lalu Rp250 juta kembali diberikan ke­pada Fahad untuk membelikan mo­bil ke Hadi selaku supplier kambing etawa, sisa uang Rp350 juta.

Kemudian, lanjut Sodiq, Fahad berkoordinasi dengan mantan Kasi Pidsus Ke­jari Bangkalan, M. Iqbal, untuk mengamankan kasus korupsi kambing etawa yang menyeret nama RK Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan). Ketua dewan itu juga mem­berikan uang Rp1 miliar dan Rp350 juta hasil dari fee proyek kepada Sodiq untuk diberikan kepada M. Iqbal.

”Uang itu saya serahkan ke rumah dinas jaksa,” ucapnya.

Ia memaparkan, pihaknya mendapat fee proyek Rp1,4 mi­liar dari asosiasi kontraktor pada 2021. Dana Rp300 juta diperintahkan Fahad untuk membayar cicilan mobil, dan saat itu pula mengenalkan anak buah La Nyalla Mattalitti yang merupakan seorang kontraktor bernama Tyas Pambudi ke­pada Sodiq. 

Lalu, Tyas menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat se­besar Rp79 miliar dengan syarat harus memberikan uang terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Total yang disetor ke Tyas mencapai Rp3,4 miliar dan belum turun hingga saat ini.

Sodiq juga mengaku memperoleh Rp800 juta dari asosiasi kontraktor yang ditransfer ke 2 nomor re­ kening berbeda. Uang Rp500 juta disetor tunai kepada seseo­rang yang tidak diketahui karena lupa, dan Rp300 juta ditransfer mel­alui ATM Subhan Evendy dan Abdul Latif (wartawan) kepada Dwi Putranto Sulah.

”Intinya, dari fee proyek sekitar Rp4,1 miliar itu tidak ada yang diberikan langsung untuk keper­luan bupati,” ujarnya. 

Selain Sodiq yang menjabat sebagai ko­misioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan itu, JPU KPK menghadirkan saksi lain seperti Subhan Evendy dan Ja­nuar Perdana (kontraktor); Ayu Khoirunita (istri muda Bupati Bangkalan); Kepala Bagian ULP Bangkalan, Moh. Ridwan; Tyas Pambudi beserta pegawainya, Sigit Kurniawan; dan seorang pengusaha besi tua, Abdul Hafid. (uzi/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO