Saksi Korupsi Bupati Bangkalan: Fee Proyek Nyebar ke APH hingga Ditipu Makelar

Saksi Korupsi Bupati Bangkalan: Fee Proyek Nyebar ke APH hingga Ditipu Makelar Salah satu saksi kasus korupsi Bupati Bangkalan saat memberi pemaparan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu saksi dalam kasus Bupati Bangkalan, M. Sodiq, mengungkapkan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat, aparat penegak hukum, hingga makelar proyek pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Sodiq bercerita, memutuskan maju sebagai calon bupati pada 2017 dan ia diajak Muhammad Fahad (ketua DPRD) untuk menjadi tim pemenangan. Alhasil, politikus dari PPP dengan nama lengkap R. Abdul Latif Amin Imron ini terpilih menjadi bupati pada 2018.

Lalu, Fahad terpilih menjadi anggota DPRD Bangkalan satu tahun berikutnya dan ditunjuk  menjadi Ketua Forum Aso­siasi Pengusaha Konstruksi Bangkalan yang beranggotakan Gapensi, Askonas, Gapeksindo, Gapeknas, Aspeksin­ do, dan Hipsindo.

Di depan majelis hakim, Sodiq menyebut pihaknya diminta Fahad untuk membantu Fuad Amin (almarhum) mengatur 125 proyek yang tersebar di 12 dinas dengan total anggaran sekitar Rp230 miliar. Ia pun diduga menerima fee proyek sebesar Rp11,5 miliar.

"Kalau dipersentasekan tidak nyampek 5 persen (Rp4 miliar) yang masuk ke saya, karena penyidik waktu itu untuk menyebutkan angka," dalihnya.

Adapun daftar sejumlah dinas terkait ialah dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Rp36,6 miliar), dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (Rp60,8 miliar), dinas perindustrian dan tenaga kerja (Rp51,7 miliar).

Kemudian, dinas pendidikan (Rp18,2 miliar), dinas pedagangan (Rp17,4 miliar), dinas kesehatan (Rp30,2 miliar), dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (Rp6,6 miliar), dinas pertanian (Rp1,5 miliar), dinas lingkungan hidup (Rp2,6 miliar), dinas perhubunungan (Rp2,1 miliar), dinas peternakan (Rp1,8 miliar), dan dinas perikanan (Rp499 juta).

Kemudian, ada proyek 250 titik dengan anggaran sekitar Rp200 juta per paket dengan total Rp50 miliar pada 2019 yang diberikan secara gratis kepada kepala desa sebagai hadiah dari karena terpilih menjadi bupati.

”Saya tidak komunikasi dengan terdakwa (). Waktu 2019 saya hanya komunikasi dengan Fuad Amin dengan Fahad untuk me­ngatur proyek itu,” kata Sodiq.

Ia pun menyatakan, seseorang bernama Ardiansyah mengoordinir tender proyek saat itu dengan fee 5-10 persen dengan total Rp1,8 miliar

”Uang fee diantar ke Fahad,” tuturnya.

Ketika Fuad Amin meninggal dunia, kata Sodiq, pihaknya berkomunikasi dengan dan sering berkunjung ke pendopo. Ketika hendak berhenti, Fahad meminta tolong ke pihaknya untuk terus membantu.

Sedangkan untuk fee proyek pada 2020 sekitar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp900 juta diminta Fahad untuk membayar cicilan beber­apa mobil ke Pegadaian, lalu Rp250 juta kembali diberikan ke­pada Fahad untuk membelikan mo­bil ke Hadi selaku supplier kambing etawa, sisa uang Rp350 juta.

Kemudian, lanjut Sodiq, Fahad berkoordinasi dengan mantan Kasi Pidsus Ke­jari Bangkalan, M. Iqbal, untuk mengamankan kasus kambing etawa yang menyeret nama RK Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan). Ketua dewan itu juga mem­berikan uang Rp1 miliar dan Rp350 juta hasil dari fee proyek kepada Sodiq untuk diberikan kepada M. Iqbal.

”Uang itu saya serahkan ke rumah dinas jaksa,” ucapnya.

Ia memaparkan, pihaknya mendapat fee proyek Rp1,4 mi­liar dari asosiasi kontraktor pada 2021. Dana Rp300 juta diperintahkan Fahad untuk membayar cicilan mobil, dan saat itu pula mengenalkan anak buah La Nyalla Mattalitti yang merupakan seorang kontraktor bernama Tyas Pambudi ke­pada Sodiq. 

Lalu, Tyas menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat se­besar Rp79 miliar dengan syarat harus memberikan uang terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Total yang disetor ke Tyas mencapai Rp3,4 miliar dan belum turun hingga saat ini.

Sodiq juga mengaku memperoleh Rp800 juta dari asosiasi kontraktor yang ditransfer ke 2 nomor re­ kening berbeda. Uang Rp500 juta disetor tunai kepada seseo­rang yang tidak diketahui karena lupa, dan Rp300 juta ditransfer mel­alui ATM Subhan Evendy dan Abdul Latif (wartawan) kepada Dwi Putranto Sulah.

”Intinya, dari fee proyek sekitar Rp4,1 miliar itu tidak ada yang diberikan langsung untuk keper­luan bupati,” ujarnya. 

Selain Sodiq yang menjabat sebagai ko­misioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan itu, JPU KPK menghadirkan saksi lain seperti Subhan Evendy dan Ja­nuar Perdana (kontraktor); Ayu Khoirunita (istri muda Bupati Bangkalan); Kepala Bagian ULP Bangkalan, Moh. Ridwan; Tyas Pambudi beserta pegawainya, Sigit Kurniawan; dan seorang pengusaha besi tua, Abdul Hafid. (uzi/sis)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO