SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria berinisial MR (35) dan SA (31) asal Jombang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan menyimpan ganja dan sabu di kamar kosnya, Minggu (29/5/2023).
MR mengatakan, dirinya tidak berperan sebagai pengedar.
Baca Juga: Polisi Sidoarjo Berbelasungkawa Atas Tewasnya Siswa yang Tenggelam di Pantai Drini Gunung Kidul
"Hanya rumah saya dibuat tempat penitipan gak sampai ikut ngeranjau, saya dibayar dengan sabu gratis," ungkapnya.
Diketahui, dua pria tersebut kos di Dusun Wonosari, Wonokupang, Balongbendo ini, mengenal pengedar yaitu DG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2022 lalu.
MR mengatakan, pengedar menawarkan untuk menitipkan barangnya di kosannya.
Baca Juga: Jelang Imlek, Polsek Krian Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
"Lumayan pikir saya gak usah beli apalagi gaji pas-pasan karena cuma buruh," jelasnya.
Tak hanya menyimpan saja, MR dan SA juga membantu korban memasukkan sabu ke dalam plastik kecil yang berisi 0,9 gram. Dari sanalah DG menjualkan dan mendistribusikan ke pengguna.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku diringkus oleh Satresnarkoba pada 10 Maret 2023 lalu di kamar kosnya. Dari sana polisi berhasil mengamankan beberapa plastik sabu siap edar dan beberapa daun ganja kering.
Baca Juga: Guru yang Cabuli Siswi SMPN Sidoarjo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
"Ada sebanyak 66 bungkus sabu dengan total berat hampir 30 gram," Jlentrenya.
Sedangkan, ganja kering yang disimpan, memiliki berat 38 gram. Total barang bukti sabu sendiri mencapai Rp37 juta. Selain itu, karena pelakunya juga pengguna narkoba, polisi juga mengamankan alat hisap di kosan tersebut.
Diketahui, MR dan SA sudah membantu bisnis terlarang DG sebanyak 12 kali. Bahkan, sebelum tertangkap, ketiga orang tersebut, sempat berpesta sabu di kosan pada 9 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
"DG pulang duluan sehingga kami baru bisa menangkap dua pelaku ini," terangnya.
Dari hasil investigasi polisi, diketahui sabu tersebut nantinya akan diedarkan ke wilayah sekitar Sidoarjo, seperti Surabaya, Gresik, Mojokerto.
"Tentunya pengejaran kepada DPO masih kami lakukan, mengingat DG sendiri berperan sebagai pengedar," jelasnya.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
Mengenai adanya hubungan dengan beberapa kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo sebelumnya di Balong Bendo, Kusumo membantahnya.
"Kalau kasus terakhir yang Balongbendo dia ranjaunya masih kiloan, kalau ini sudah siap pakai," ujarnya.
Mantan Wakapolres Banyuwangi itu mengatakan, kedua pelaku sendiri bakal dikenakan ancaman hukuman mulai lima hingga 12 tahun pidana. (cat/sis)
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News