SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria berinisial MR (35) dan SA (31) asal Jombang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan menyimpan ganja dan sabu di kamar kosnya, Minggu (29/5/2023).
MR mengatakan, dirinya tidak berperan sebagai pengedar.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Hanya rumah saya dibuat tempat penitipan gak sampai ikut ngeranjau, saya dibayar dengan sabu gratis," ungkapnya.
Diketahui, dua pria tersebut kos di Dusun Wonosari, Wonokupang, Balongbendo ini, mengenal pengedar yaitu DG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2022 lalu.
MR mengatakan, pengedar menawarkan untuk menitipkan barangnya di kosannya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Lumayan pikir saya gak usah beli apalagi gaji pas-pasan karena cuma buruh," jelasnya.
Tak hanya menyimpan saja, MR dan SA juga membantu korban memasukkan sabu ke dalam plastik kecil yang berisi 0,9 gram. Dari sanalah DG menjualkan dan mendistribusikan ke pengguna.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku diringkus oleh Satresnarkoba pada 10 Maret 2023 lalu di kamar kosnya. Dari sana polisi berhasil mengamankan beberapa plastik sabu siap edar dan beberapa daun ganja kering.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Ada sebanyak 66 bungkus sabu dengan total berat hampir 30 gram," Jlentrenya.
Sedangkan, ganja kering yang disimpan, memiliki berat 38 gram. Total barang bukti sabu sendiri mencapai Rp37 juta. Selain itu, karena pelakunya juga pengguna narkoba, polisi juga mengamankan alat hisap di kosan tersebut.
Diketahui, MR dan SA sudah membantu bisnis terlarang DG sebanyak 12 kali. Bahkan, sebelum tertangkap, ketiga orang tersebut, sempat berpesta sabu di kosan pada 9 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"DG pulang duluan sehingga kami baru bisa menangkap dua pelaku ini," terangnya.
Dari hasil investigasi polisi, diketahui sabu tersebut nantinya akan diedarkan ke wilayah sekitar Sidoarjo, seperti Surabaya, Gresik, Mojokerto.
"Tentunya pengejaran kepada DPO masih kami lakukan, mengingat DG sendiri berperan sebagai pengedar," jelasnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Mengenai adanya hubungan dengan beberapa kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo sebelumnya di Balong Bendo, Kusumo membantahnya.
"Kalau kasus terakhir yang Balongbendo dia ranjaunya masih kiloan, kalau ini sudah siap pakai," ujarnya.
Mantan Wakapolres Banyuwangi itu mengatakan, kedua pelaku sendiri bakal dikenakan ancaman hukuman mulai lima hingga 12 tahun pidana. (cat/sis)
Baca Juga: Pria Tua Warga Tarik Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News