Kedua pelaku berinisial MR (35) dan SA (31) asal Jombang saat diamankan Polresta Sidoarjo, Minggu (29/5/2023).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria berinisial MR (35) dan SA (31) asal Jombang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan menyimpan ganja dan sabu di kamar kosnya, Minggu (29/5/2023).
MR mengatakan, dirinya tidak berperan sebagai pengedar.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
"Hanya rumah saya dibuat tempat penitipan gak sampai ikut ngeranjau, saya dibayar dengan sabu gratis," ungkapnya.
Diketahui, dua pria tersebut kos di Dusun Wonosari, Wonokupang, Balongbendo ini, mengenal pengedar yaitu DG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2022 lalu.
MR mengatakan, pengedar menawarkan untuk menitipkan barangnya di kosannya.
"Lumayan pikir saya gak usah beli apalagi gaji pas-pasan karena cuma buruh," jelasnya.
Tak hanya menyimpan saja, MR dan SA juga membantu korban memasukkan sabu ke dalam plastik kecil yang berisi 0,9 gram. Dari sanalah DG menjualkan dan mendistribusikan ke pengguna.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku diringkus oleh Satresnarkoba pada 10 Maret 2023 lalu di kamar kosnya. Dari sana polisi berhasil mengamankan beberapa plastik sabu siap edar dan beberapa daun ganja kering.
"Ada sebanyak 66 bungkus sabu dengan total berat hampir 30 gram," Jlentrenya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




