GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah rekanan di Kabupaten Gresik menyoal proyek pembuatan PJU (penerangan jalan umum) di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Sebab, proyek senilai Rp 6 miliar dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015 dengan satu kode rekening tersebut dipecah menjadi 30 paket. Masing-masing paket dipatok pagu PJU Rp 200 juta.
Para rekanan tersebut menengarai pemecahan proyek PJU tersebut disengaja oleh Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan yang dipimpin oleh Dianita Tri Hastuti untuk menghindari lelang.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Padahal, sesuai ketentuan, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak diperkenankan untuk memecah proyek satu kode rekening dengan tujuan untuk menghindari lelang. " Memang yang kami dengar seperti itu. Proyek PJU di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Rp 6 miliar sengaja dipecah untuk menghindari lelang," kata salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (14/6).
Menurut rekanan tersebut, proyek PJU di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan dengan anggaran Rp 6 miliar dengan satu kode rekening tersebut awalnya akan dilelang. Namun, lelang itu tiba-tiba dibatalkan. Proyek itu kemudian dipecah menjadi 30 paket dengan pagu masing-masing paket Rp 200 juta. "Pemecahan proyek itu jelas untuk menghindari lelang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemecahan proyek PJU dengan dana Rp 6 miliar itu terbilang sembrono. Sebab, proyek itu dipecah menjadi 30 paket, dengan pagu yang sama untuk masing-masing paketnya, yakni Rp 200 juta. "Itu kan lucu, masak daerahnya berbeda panjang pendeknya, tapi nilai PJU-nya disamakan. Ini kan memudahkan pihak berwajib mengusut kalau benar terjadi penyimpangan," terangnya.
Dicontohkan dia, proyek PJU yang paketannya sama itu di antaranya pengadaan dan pemasangan lampu PJU:
- ruas jalan Betoyo-Dagang Kecamatan Manyar Rp 200 juta
- ruas jalan Golokan-Ujungpangkah Kecamatan Ujungpangkah Rp 200 juta
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
- ruas jalan Ngimboh-Delegan Kecamatan Panceng Rp 200 juta
- ruas jalan Duduksampeyan-Metatu Kecamatan Benjeng Rp 200 juta
- ruas jalan Dukun-Dukun Anyar Kecamatan Dukun Rp 200 juta
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
- ruas jalan Sidayu-Randuboto Kecamatan Sidayu Rp 200 juta
- ruas jalan Sumber-Sekarkurung Kecamatan Kebomas Rp 200 juta
- ruas jalan Legundi-Mlirif Kecamatan Wringinanom Rp 200 juta
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
- ruas jalan Menganti-Kepatihan Kecamatan Menganti Rp 200 juta
- ruas jalan Kedamean-Randegan Kecamatan Kedamean Rp 200 juta
- ruas jalan Mojopuro-Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
- ruas jalan Driyorejo-Lakarsantri Kecamatan Driyorejo Rp 200 juta
- perbatasan Kabupaten Gresik dan di sekitar portal jalan
- dan jembatan Kecamatan Gresik Rp 200 juta
Baca Juga: Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana
Rekanan tersebut menambahkan, pemecahan proyek dengan satu kode rekening itu tidak diperkenankan. Sebab, kasus serupa juga terjadi di Bojonegoro pada tahun 2015. Kasus tersebut sekarang diusut pihak Kejaksaan Tinggi. "Besar kemungkinan kasus Bojonegoro akan terjadi juga di Gresik," pungkasnya.
Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Dr Hj Yetty Sri Suparyati MM, mengatakan proyek dengan satu kode rekening yang nilainya di atas Rp 200 juta kemudian dipecah-pecah untuk menghindari lelang itu tidak diperbolehkan. "Ya jelas nggak boleh dong, kalau pemecahan proyek dengan satu kode rekening untuk menghindari lelang," katanya.
Sementara Kabid Pembangunanan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada DPU, Dianita Tri Hastuti belum berhasil dikonfirmasi. Namun, sebelumnya saat di SMS (short message service) wartawan soal proyek PJU yang dipecah-pecah tersebut, Dianita dalam SMS-nya mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk rapat.
"Sy td ad di kantor, rapat one week, sekarang di DPR, kalau Senin pasti banyak rapat pak. Terus maksudnya bagaimana, sampeyan kira saya bohong, sampeyan sms sy mau ketemu baru tadi, sekarang kok bilang sy rapat terus, hari ini sy mmg rapat sampai sore, jam 1 rapat di Surabaya," begitu bunyi SMS Dianita.
Padahal, sebelumnya Dianita juga SMS bahwa dirinya mau dikonfirmasi dengan cara bertemu langsung. (hud/rvl)
Baca Juga: Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News