Gauli hingga Hamil dan Enggan Bertanggung Jawab, Pria di Bangkalan ini Bunuh Janda dari Surabaya

Gauli hingga Hamil dan Enggan Bertanggung Jawab, Pria di Bangkalan ini Bunuh Janda dari Surabaya Kapolres Bangkalan,AKBP Febri Isman Jaya, saat menginterogasi pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (mil/uzi/mar)