Ini Pesan Kajari Gresik Kepada Kades saat Penyuluhan Hukum di Wilayah Kedamean

Ini Pesan Kajari Gresik Kepada Kades saat Penyuluhan Hukum di Wilayah Kedamean Kajari Gresik, Nana Riana (tengah) saat memberikan penyuluhan hukum kepada kades dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedamean. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

Perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi, diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa (DD) yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

"Kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ajaknya.

Nana Riana berpesan, agar setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga) dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa betul-betul efektif.

Kajari menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2014 jo No. 8 tahun 2016, bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kedamean, Sukardi menambahkan, dalam peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melakukan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, dengan narasumber dari Kejari Gresik.

"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa agar terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa," katanya. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO